Pengacara Ted Sioeng Bantah Saksi soal 135 Unit Villa Fiktif

JAKARTA – Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis, membantah soal saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang mengatakan bahwa terdakwa, Ted Sioeng terkait peminjaman kredit ke Bank Mayapada untuk pembelian 135 unit villa fiktif di kawasan Taman Buah, Puncak Bogor.

“Mengenai villa di Puncak Terdakwa (Ted Sioeng) sudah membantah di persidangan (eksepsi),” kata pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, Julianto juga merasa heran terhadap pihak Bank Mayapada pada saat survei Villa yang awalnya di tahun 2014 ada, tetapi tahun 2022 dianggap tak ada. Hal ini, sambungnya, pihaknya mempertanyakan cara kerja Bank Mayapada dalam memverifikasi berkas debiturnya.

“Kami mempertanyakan soal kunjungan tim Bank Mayapada untuk memastikan villa di tahun 2014 kemudian di tahun 2022 dipastikan lagi ternyata tidak ada, kok bisa barang yang sebelumnya diperiksa dan dinyatakan ada di kemudian hari tidak ada, gimana cara kerja Bank Mayapada untuk memverifikasi berkas aplikasi kredit ? Bank Mayapada sangat tidak hati-hati memproses berkas, Formulir yang diajukan dalam persidangan pun banyak yang belum terisi dan tidak jelas,” herannya.

Jaksa Hadirkan Saksi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/1/2025), jaksa meminta Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, untuk menjelaskan proses pengajuan kredit senilai Rp70 miliar yang diajukan Ted Sioeng pada tahun 2014 awalnya.

Tony menjelaskan bahwa saat Ted Sioeng mengajukan permohonan kredit untuk pembelian villa, dokumen persyaratan kredit dan bukti permohonan permohonan untuk pembelian villa sudah disertakan.

“Di sini ada kolom, jelaskan secara singkat kredit dimohon, 135 unit villa diperjualbelikan atau disewakan, penyewaan ini di Taman Buah Puncak Bogor. Sepengetahuan Anda (Tony), bisa dijelaskan, apakah pembelian dilakukan setelah kredit di-ACC (Bank Mayapada) dan cair kepada terdakwa (Ted Sioeng)?” tanya jaksa kepada saksi Tony di ruang sidang.

“Sebelumnya kami menerima dokumen-dokumen. Tim kami juga melakukan survei ke Puncak pada 2014. Memang ada unit villa di sana, dengan bukti foto atau dokumentasi,” jawab Tony.

Menurut Tony, sejak dari awal Ted belum ada niat melunasi kredit dari awal Rp70 miliar hingga mencapai plafond Rp203 miliar. Akibatnya, Bank Mayapada mengalami kerugian Rp133 Miliar dari outstanding.

Selain itu, dituturkan Tony, pihaknya juga melakukan investigasi ulang terkait permohonan kredit tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa dokumen pembelian 135 villa yang diajukan Ted adalah fiktif. Ketika tim memeriksa lokasi di Taman Buah Puncak Bogor pada November 2022, diketahui bahwa villa tersebut sudah rata dengan tanah.

“Penggunaan uang berdasarkan formulir permohonan itu ternyata tidak ada pembelian 135 unit villa. Kredit Rp70 miliar itu, November 2022 kami cek ke sana, villanya sudah tidak ada, sudah rata dengan tanah,” ungkap Tony.

Ted Bantah Tuduhan Bank Mayapada

Ted Sioeng membantah semua tuduhan telah melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada. Uang sebanyak itu untuk membeli Vila Taman Buah Puncak Cianjur, Jawa Barat sebanyak 135 unit.

“Jelas ini karangan belaka. Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila. Dakwaan itu adalah rekayasa yang sengaja dikonstruksikan untuk memenjarakan saya dan putri saya Jesica,” kata Ted Sioeng saat bacakan nota keberatan di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) lalu.

Cerita bohong dari pihak Bank Mayapada tak hanya itu, Ted membeberkan bahwa tertanggal 26 Januari 2008 pihak Dato Tahir melakukan cerita karangan dengan memberikan jaminan tambahan berupa sebidang tanah di jalan Prof Dr Latumenten seluas 30.323 M2 atas nama PT Industri Pabrik Email Kosmo.

“Ini juga adalah ceritera bohong besar karena faktanya biaya tidak pernah memberikan sertifikat HGB atas lahan itu sebagai tambahan jaminan atas pinjaman saya di Bank Mayapada. Menurut saya, dalam dakwaan ini sengaja dibuat untuk memenjarakan saya dan abai saya untuk mengambilalih kepemilikan dan penguasaan tanah di Latumenten. Memang saya pernah menyerahkan sertifikasi tanah itu tapi bukan untuk sebagai jaminan pinjaman atau utabg, namun untuk dijual,” papar Ted dalam nota keberatannya.

Ted menyampaikan dari hati yang dalam bahwa dirinya tak pernah ada niat melakukan aksi penipuan seperti yang dituduhkan. Bahkan ia siap menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

“Saya tidak pernah berniat menipu, tidak pernah berniat menggelapkan aset jaminan, tidak pernah melarikan diri, tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penegak hukum, tidak pernah mengelak menyelesaikan kewajiban kepada Bank Mayapada. Jumlah total kewajiban saya kepada Bank Mayapada jauh lebih kecil dari aset yang miliki dan saya jadikan sebagai jaminan fasilitas kredit di Bank Mayapada. Pinjaman yang saya dapatkan dari Bank Mayapada, adalah atas dorongan Saudara Dato Tahir sebagai pengendali dan Pemilik Bank Mayapada dan sebagian dari pinjaman tersebut untuk keperluan Dato Tahir,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *