Enrekang – Banyaknya baliho wakil Bupati Enrekang, Asman yang berkeinginan maju menjadi calon anggota legislatif DPRD Sulsel mendapat reaksi Bawaslu Kabupaten Enrekang.
Asman diketahui akan menjadi calon anggota DPRD Sulsel melalui partai NasDem dari Dapil 9. Terkait larangan keberpihakan tersebut, Bawaslu akan menyurati Bupati dan wakil Bupati Enrekang.
“Secepatnya kami surati Bupati dan Wakil Bupati. Karena ada ketentuan mengenai larangan keberpihakan sebelum,selama,dan sesudah masa kampanye. Meski sanksi dari pasal ini tidak diatur dalam UU 7/2017,” kata anggota Bawaslu.
Sebab, dalam undang-undang pejabat tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Maka dari itu, Bawaslu Enrekang telah menerima laporan adanya baliho wakil Bupati Enrekang maju menjadi calon anggota legislatif DPRD Sulsel.
“Untuk sekarang aturan yg mengikat pejabat itu di pasal 283, dan kami akan menyurati yang bersangkutan,” ungkapnya. (Wan)