Anak Kandung Bertindak Atas Nama Alm. Orang Tua Laporkan Dugaan Tindak Pidana Menyangkut Usaha Orang Tua

JAKARTA – Pembaca BelaRakyat.com bisa mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum dikirim ke email : hallo.pengacara@gmail.com

Berikut pertanyaan seputar permasalahan hukum dari pembaca BelaRakyat.com yang diterima Hallo Pengacara.

Hallo Pengacara

Apakah Boleh Saya Sebagai Anak Kandung yang Sah Bertindak Atas Nama Alm. Orang Tua Saya untuk mengurus dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana menyangkut usaha orang tua saya? Mohon diberikan pencerahan. Makasih !!!

Rosi

Pertanyaan dari pembaca BelaRakyat.com di atas, Advokat A.Mattangkilang, S.H. yang memberikan penjelasan sebagai berikut:

Hukum Waris jarang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat diperlukan dan tak jarang sering menimbulkan konflik jika penerapan hukum waris tidak pada tempatnya. Jika penerapannya kepada non-muslim, maka biasanya hukum yang digunakan adalah hukum perdata. Sedangkan, untuk yang muslim maka yang digunakan adalah hukum islam, atau dapat pula hukum adat

Sebelum kita jauh melangkah terkait boleh/tidaknya seorang anak kandung mengurus masalah orang tuanya yang telah meninggal. Perlu kita ketahui terlebih dahulu terkait dengan Waris dan Proses Pewarisan.

Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Berdasarkan penjelasan singkat diatas, dapat kita simpulkan bahwa waris mengakibatkan adanya perpindahan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris. Hak dan kewajiban tersebut harus di jalankan dan diterima ahli waris sebagai pihak yang dianggap berhak melanjutkan prestasi tersebut.

Jika seorang anak telah ditinggal orang tuanya (meninggal) maka secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai ahli waris namun untuk menghindari adanya konflik maka diperlukan adanya penetapan terlebih dahulu dari RT/RW dan Penetapan Pengadilan sebagai Ahli Waris hal ini perlu menjadi perhatian karena seorang ahli waris nantinya tidak hanya bersoal tentang adanya warisan berupa harta namun hutang pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Sehingga kenapa dikatakan perlu ada pembuktian dengan penetapan ahli waris karena terkadang tidak semua orang ingin menjadi ahli waris terlebih jika pewaris mempunyai hutang atau persoalan hukum dimana seseorang dapat menentukan pilihan sendiri siapa yang berhak menjadi ahli waris untuk mengurus hal-hal tersebut.

Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai siapa saja yang dapat dikatakan ahli waris, bahkan Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin (Pasal 852 KUHPerdata) dapat dikatakan ahli waris

Sehingga di sinilah pentingnya penetapan ahli waris untuk mengurus segala kepentingan pewaris agar tidak terjadi klaim sepihak dan menghindari terjadinya konflik jika seorang mengurus kepentingan pewaris.

Dapat saya berikan contoh sebagai berikut: misalkan pewaris meninggalkan istri dan 2 (Dua) orang anak semua dapat dikatakan sebagai ahli waris, namun dalam mengurus setiap prestasi, atau kaitannya dengan proses hukum biasanya dapat melalui kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh ahli waris dengan surat penetapan ahli waris yang sah ataupun melalui salah satu ahli waris yang ditunjuk dan dipercayakan mengurus segala korespondensinya dengan persetujuan semua ahli waris lainnya.

Penetapan Ahli Waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 Huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Sedangkan, Penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri (Dasar Hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata).

Disamping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui oleh lurah dan dikuatkan oleh camat.

Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, maka anda sebagai anak kandung harus terlebih dahulu mendapat legalitas berupa penetapan ahli waris untuk dapat mengurus dan bertindak untuk kepentingan orang tua anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Terimakasih.

A. Mattangkilang, S.H.

Advokat Hallo Pengacara (ANDISA & CO Law Firm)

Tiktok  :   hallopengacara

Instagram  : hallopengacara.id

Web : www.andisaco.id

WA Center : 0815. 1701. 2999

 

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda ke email : hallo.pengacara@gmail.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *