Ideologi adalah sebuah gagasan dan pemikiran yang bertumpu pada sebuah sistem filsafat. Bila filsafat materialisme melahirkan ideologi komunis, liberalisme menjadi induk kapitalisme, persoalannya adalah : apa yang menjadi ideologi dari filsafat Pancasila?
Sebagai Philosofische Grondslag, filsafat bangsa indonesia yang sedalam – dalamnya, Pancasila merupakan eksternalisasi nilai – nilai budaya dan religiusitas masyarakat yang mengukuhkan diri sebagai faktisitas dan kemudian diobjektivikasi sebagai suatu sistem filsafat.
Dengan demikian sebagai sebuah sistem filsafat, pancasila merefleksikan tata nilai masyarakat dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia serta mempengaruhi perilaku serta pranata sosial – politik dalam mencapai cita – cita bersama”.
Agar pemikiran yang telah diobjektivikasi tidak menjadi asing bagi bangsa Indonesia sendiri yang melahirkannya, Pancasila harus diusahakan kembali menjadi bagian subjektivitas. Inilah tahapan internalisasi.
Pengertian filsafat ini diambil dalam pengertian luas, baik sebagai hasil refleksi maupun sebagai ilmu yang memberikan dasar teoritis bagi sistem berpikir bangsa indonesia.
Pancasila menjadi sah apabila membawa bangsa ini kedalam situasi dimana Pancasila mampu menjelaskan dan menjawab persoalan yang dihadapi. Pancasila harus bisa membuat aktivitas bangsa Indonesia menjadi efektif dan mengenai sasaran. Terputus dari kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila menjadi verbalisme semata, menjadi berhala bagi bangsa Indonesia.
Sebaliknya, terputus dari Pancasila kehidupan berbangsa dan bernegara kehilangan arah. Bangsa Indonesia akan teralienasi dengan dirinya sendiri. Untuk itu diperlukan proses internalisasi agar Pancasila sebagai hasil objektivikasi menjadi subjektivitas bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut saya UUD45 adalah bentuk internalisasi tersebut
Sebagai bentuk internalisasi UUD 1945 dapat dikatakan sebagai progam aksi dalam memberikan tuntunan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD’45 bertumpu pada asumsi dasar. Asumsi dasar berada pada filsafat yang melandasinya.
Bila Pancasila merupakan tumpuan dari lahirnya UUD’45, sedangkan UUD’45 mengatur dan mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara maka berarti Pancasila bukanlah sesuatu yang tidak praksis dan UUD’45 adalah suatu usaha agar pancasila menjadi sistem gagasan yang dapat diaprosiasikan, terhindar dari kebekuan dan sikap irrasional
Dengan ini hendak saya katakan, ” UUD45 adalah ideologi dari filsafat Pancasila bukan sekedar konstitusi an sich “. Sifat ideologi sangat kental bila kita melihat isi UUD’45 secara totalitas, dimana UUD’45 berisi kehendak sebuah bangsa untuk dominan menentukan sendiri sistem ide dan gagasan yang secara normatif mempengaruhi persepsi, landasan dan perilaku berbangsa dan bernegara.
Sebagai sebuah ideologi, UUD’45 mengamanatkan lembaga bangsa ( MPR ) dan 9 lembaga negara berkerja sama dalam sebuah ikatan yang disebut gotong royong untuk mencapai cita – cita proklamasi dengan menggunakan negara sebagai alatnya. Maka benar apa yang dikatakan oleh Bung Karno bila UUD45 merupakan ideologi Pancasila maka intisari Pancasila adalah gotong royong.
Dari uraian diatas bila pancasila hendak diwujudkan dalam kehidupan bernegara, bangsa indonesia harus kembali pada UUD45 (asli ). Upaya pelembagaan pancasila sangat berbahaya karena akan menjadi ‘Apologia Pravita Sua ‘, suatu upaya membela eksistensi kelompok tertentu dengan mengatasnamakan Pancasila. BPIP sebaiknya dibubarkan saja
Penulis: Habib Jansen Boediantono, Imam Besar JAMA’AH ISLAM GEMBIRA