‘Sudah Seharusnya Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup Ditolak MK’

Sudah seharusnya Judicial Review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya.

Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik.

Bacaan Lainnya

Kalau kita simak dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.

Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat.

Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia.

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Sekjen DPP PKS

Pos terkait