Sri Tahir Diduga Terlibat di Kasus Ted Sieong

JAKARTA – Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis mengatakan Dato Sri Tahir selaku pemilik Bank Mayapada diduga kuat terlibat pemufakatan jahat dalam kasus yang menerpa kliennya.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa ada nama-nama yang terlibat. Bapak Dato Tahir juga terlibat di sini. Itu pinjaman ada menyebut namanya dia,” kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Azis di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/25) lalu.

Bacaan Lainnya

Karena itu, tandasnya, sudah seharusnya Dato Sri Tahir yang namanya juga sudah disebut dalam persidangan, dilakukan pemeriksaan dan dihadirkan. Tapi sayangnya, hal tersebut urung dilakukan.

“Maksudnya kan kalau memang ada kaitannya, harusnya kan harus diperiksa juga. Tapi sampai hari ini kan tidak pernah diperiksa,” tegas Julianto.

Pihaknya melihat bahwa rencana pemufakatan jahat terhadap Ted Sioeng telah dirancang sejak awal, saat kliennya mulai mengajukan pinjaman senilai Rp70 miliar.

Karenanya, dia meminta kalau masih ada pihak yang berkaitan dengan berkas penyidikan, diperiksa nama-nama itu. Apalagi pihak-pihak yang diduga ingin menjebak Ted Sioeng.

“Bayangin Pak Ted Sioeng bisa ngajuin pinjaman dari Rp70 miliar sampai Rp203 miliar, itu kan fantastis. Siapa sih dia? Kok Bank Mayapada bisa selonggar itu memberikan pinjaman sebesar itu? Terus di kemudian hari ada masalah,” katanya.

DPR RI Sebut Kasus Ted Sieong Rekayasa dan Fiktif

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Yudisial membahas sejumlah isu. Benny K Harman, anggota Komisi III DPR, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

Benny mengungkapkan contoh penyimpangan besar yang mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya kasus Ted Sioeng yang dituduh penggelapan dan penipuan oleh Bank Mayapada.

“Banyak peristiwa pidana yang direkayasa. Mau kasih contoh? Contohnya seperti kasus pengusaha Ted Sioeng. Itu peristiwa pidana yang direkayasa, fiktif,” kata Benny di DPR, Senin (10/2/2025) lalu.

Menurut Benny, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan.

“Yang terjadi kesimpulannya Bapak-Bapak KY yang sangat saya hormati, hukum itu dijadikan alat. Penegak hukum juga dijadikan alat,” jelasnya.

Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang. Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.

“Mohon maaf teman-teman kita di polisi tidak suka dengan ini,” tambahnya.

Menanggapi itu, anggota KY Binziad Kadafi mengakui dalam perkara perdata saat ini disertai dengan pidana. Tujuannya, agar si penggugat dapat memperkuat kepentingannya itu.

“Pidana itu ultimum remedium. Tetapi hari ke hari banyak gugatan perdata didampingi dengan laporan pidana. Tujuannya memberikan tekanan menambah bergeming penggugat agar kepentingan itu dapat bisa terpenuhi,” katanya.

Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.

Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng  juga kemudian dipidanakan, dan menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Ahli Sampaikan Ted Sieong Tak Bisa Dipidana

Saksi ahli perdata/perbankan, Nindyo Pramono dari UGM mengatakan, dengan mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Sebab, menurutnya, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/25) lalu.

Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

Senada dengan itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” ungkap Mudzakkir.

Sri Tahir Aktor Intelektual

Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada  Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya. Ted juga membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan tertulis Tedi Sioeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan oleh pihak Ted yakni pinjaman pribadi Ted Sioeng kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp 203 Miliar yang sudah dibayar 70 Miliar.

“Dalam surat dakwaan ini, kasus diperkarakan ini di Bank Mayapada yang saya peroleh berkat pertemanan saya dengan Saudara Dato Tahir. Namun perannya (Dato Tahir) dalam perkara ini sepertinya disembunyikan. Padahal, peran dan keterlibatannya Saudara Dato Tahir dalam kasus ini sangat penting. Bukan saya, melainkan Saudara Dato Tahir yang pantas duduk di kursi pesakitan ini karena jika mau jujur, Saudara Dato Tahir lah yang menjadi aktor intelektualnya,” ujar Ted Sioeng di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/25) lalu.

Jaksa Tuntut Ted Sieong 3 Tahun 8 Bulan

Pengusaha, Ted Sieong dituntut 3 tahun 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Setyo Wicaksono menyatakan, salah satu alasan Ted dituntut hampir empat tahun yakni lantaran akibat perbuataannya menyebabkan Bank Mayapada mengalami kerugian hingga Rp133 miliar.

Jaksa Setyo meyakini bahwa Ted melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama 3 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Setyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pos terkait