Seruan Aksi Gerakan Pribumi Tritura Banten Menggugat, Hukum Tajam ke Rakyat dan Membunuh Rasa Keadilan

BelaRakyat – Indonesia pernah dijajah oleh enam negara sebelum memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Negara yang pernah menjajah Indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Belanda, Prancis, Inggris, dan Jepang.

Penjajahan Belanda di Indonesia berlangsung selama 350 tahun atau 3,5 abad lamanya. Pada tahun 1596, bangsa Belanda pertama kali mendarat di wilayah Banten, Indonesia, di bawah kepemimpinan Cornelis de Houtman.

Bacaan Lainnya

Bahwa perjuangan melawan penjajahan berkahir dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah bahwa negara Indonesia telah merdeka.

Sejak kemerdekaan Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998 dan berkahir saat Gerakan Mahasiswa / Reformasi yang menghendaki perubahan besar secara drastis dimana tujuannya adalah untuk perbaikan di bidang sosial, politik, agama, dan ekonomi, dalam suatu masyarakat atau negara.

Gerakan yang melibatkan 2000 rakyat ini mengharapkan “Quo Vadis Pembinaan Penambang Rakyat Menyongsong Indonesia Emas 2045” sesuai komitmen Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, beliau ingin memperbaiki citra Polri: Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi dengan maksud memberikan jaminan keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang Pertambangan Rakyat.

Polri Sebagai institusi yang diharapkan menjadi jembatan Rasa Keadilan Masyarakat Harus Hadir di tengah-tengah Rakyat sebagai upaya Menghantarkan rakyat ke dalam gerbang kemerdekaan dalam mengelola Sumber Daya Alam. Mengingat Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” dan pasal 24 UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan Undang Undang No 3 Tahun 2020 Bagian Ke 7 Pasal 28 tentang Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

“Kami yang tergabung dalam GERAKAN PRIBUMI TRITURA BANTEN MENGGUGAT mendukung penuh langkah Kapolri dalam menjalankan Tugas secara Profesional. Dan meminta kepada Presiden agar Melindungi kepentingan Rakyat sesuai Sumpah Jabatan. Dan amanat Undang – Undang,” kata Samsul Hadi selaku Korlap Aksi dalam keterangan persnya, Senin (17/10/22).

Menjadi catatan penting, sambungnya, bahwa apa yang dilakukan Polda Banten jelas-jelas diskriminatif dan memprovokasi masyarakat yang selama ini sangat kondusif. Polda Banten, lanjutnya, tidak memahami prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan semboyan Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

“Kami akan aksi pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 di Kantor Gubernur, DPRD, & Polda Banten dengan jumlah massa 2000 orang,” ungkapnya.

Grand Issu Tiga Tuntutan Rakyat Banten Menggugat adalah :

1. Stop intimidasi dari semua pihak terhadap Penambang Rakyat Kec. Cimanggu yang sedang berproses mengurus perizinan WPR dan IPR. Karena rakyat butuh pekerjaan dan penghasilan. Rakyat tidak mau jadi pengangguran dan jadi beban negara.

2. Minta kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan DPRD Banten untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap penambang rakyat di Kec. Cimanggu agar segera mendapat izin IPR dan bebas Merkuri.

3. Meminta Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada POLRI, yaitu dengan menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap penambang rakyat yang ujung-ujungnya adalah pungli.

“Kami sepakat dengan bapak Presiden Joko Widodo, bahwa Polri harus memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat. Salah satunya adalah dengan benar-benar mengedepankan pembinaan, pembinaan, pembinaan kepada masyarakat kecil seperti penambang rakyat yang sangat serius sedang mengupayakan izin. Kalau Kapolda Banten tetap mengintimidasi rakyat kecil yang mau mengurus izin (IPR), maka pak Kapolri diminta segera mencopot Kapolda Banten!,” ujar Irwan A.H.M. selaku Ketua Tim Advokasi.

Pos terkait