BelaRakyat – Proyek Pembangunan Jalan wisata Kendari-Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga merugikan keuangan negara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Badi Farman dalam konferensi pers di Kendari, Senin, (17/10/22) pagi.
“Sejak semula kami telah mengamati serta memantau pekerjaan mega proyek ini. Berdasarkan pantauan kami proyek ini menuai sejumlah masalah krusial yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Badi.
Dalam kesempatan itu badi juga menyampaikan Tahun 2021 lalu terdapat kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa senilai, 2.165.854.334,83 atau 2 Milyar lebih.
Selain itu badi juga menduga realisasi mega proyek ini menyalahi kesepakatan kontrak Nomor 602/177/BM/VI/2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.756.898.225.000,00 atau 700 milyar lebih.
“Temuan BPK memuat perihal kelebihan pembayaran. Selanjutnya ada indikasi pekerjaan tidak sesuai RAB atau Bestek sebagaimana kontrak. Ini kan perihal aneh, ada apa ini? Mengapa tidak ada transparan ke masyarakat?,” paparnya.
Terkait perpanjangan waktu kerja tahap 2 proyek tersebut hingga 31 Oktober 2022 oleh karena alasan kendala teknis seperti kendala pemindahan fasilitas untuk penerangan jalan menurut badi juga patut dipertanyakan.
Sebab jelas badi hal itu sesungguhnya selain melanggar komitmen antar pihak juga menunjukan minimya kualitas pekerjaan.
“Mengapa kendala teknis semacam ini tidak diperhitungkan lebih dulu sebelum memulai. Itu belum juga termasuk masalah pembebasan lahan yang sempat ramai dimasyarakat lantaran ada lahan masyarakat yang belum terbayar, bahkan ada dugaan praktek mafia tanah, dan lain sebagainya. Intinya pekerjaan ini molor 2 bulan dan itu tentu berdampak pada kerugian dalam anggaran proyek. mestinya pekerjaan tahap 2 rampung di 12 Agustus lalu malah nambah 2 bulan lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, tambah Badi, pihaknya secara kelembagaan akan membuat daftar temuan dugaan Tipikor terkait Proyek Pembangunan Jalan wisata Kendari-Toronipa yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal HMI Cabang Kendari sekaligus membuat laporan terkait kasus ini agar nantinya ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum termasuk Kejati Sultra. Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga kami akan libatkan KPK, dalam hal ini tentu kami akan berkoordinasi dengan PB HMI,” pungkasnya.