Ini penting. Saat zaman genting. Saat kuasa kursi dikangkangi para maling. Konstitusi kita kini adalah buah invasi nir-militer dengan metoda legal warfare dengan memanfaatkan komprador lokal sebagai proxy penjajah. Kita memang juara dalam produsen babu bin pengkhianat.
Akibatnya, kedaulatan warganegara tidak lagi di tangan tetapi diambil alih secara konstitusional oleh parpol dan oligarki jahat; selanjutnya prinsip rule of law kini berubah jadi rule by law. Lahirlah negara swasta.
Mental Pancasila hilang berganti pengkhianat negara dan jika tidak ada tindakan revolusioner maka tinggal nama. Negara Pancasila sudah ditaklukan dengan penggantian UUD 18/8/1945. Bangsa Indonesia seperti hantu: gentayangan tanpa visi besar jadi peradaban dunia.
Pertanyaan berikutnya adalah, “bagaimana aksiologi kolonial dalam usaha stabilisasi perampokan SDA negara postkolonial?” Jawabannya dengan melakukan tiga hal.
Pertama, dengan mendesain mental kolonial. Kedua, dengan mendesain nalar kolonial. Ketiga, dengan beri tafsir konstitusinya secara kolonial.
Kita tahu bahwa konstitusi suatu negara ditegakkan dalam rangka membentuk tatanan negara yang berlandaskan hukum keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan untuk semua warganegara (tanpa pandang bulu). Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental-mengikat bagi terselenggara dan terjaminnya cita-cita bersama.