Revolusi Kita Berdasarkan Pancasila: Sejatinya Parpol Disederhanakan 3 Saja!

Cuplikan Amanat Presiden Soekarno (Bung Karno; Presiden Pertama RI) pada penutupan seminar Pancasila di Gedung Negara Yogyakarta Tanggal 20 Februari 1959 lalu.

Ternyata ide penyerdehanaan partai politik itu ide Bung Karno bukan ide Pak Harto banyak pakar yang salah sebaik nya memang Indonesia ini hanya ada tiga partai saja. Dan keanggotaan DPR bukan hanya partai politik tetapi juga ada utusan golongan fungsional.

Bacaan Lainnya

Ini mengenai UUD 1945 dan Demokrasi Terpimpin perlu dipahami tentang penataan kelembagaan MPR setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Banyak yang nggak mengerti dan nggak banyak yang punya dukumen seperti ini.

UUD 1945 itu, sebagai tadi juga diutarakan di dalam beberapa perumusan adalah satu tempat yang sebaik-baiknya untuk menyelenggarakan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin yang oleh seminar telah diakui mutlak perlunya untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.

Demokrasi terpimpin yang oleh Dewan Menteripun telah diterima dengan bulat bahwa demokrasi terpimpin itu perlu. UUD 1945 adalah tempat yang sebaikbaiknya untuk menyelenggarakan demokrasi terpimpin itu. Pertama di dalam DPR, kedua di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketiga di dalam Dewan Pertimbangan Agung.

Para wartawan dengan ingatannya yang cemerlang tentu masih ingat dan mengetahui bahwa di dalam UUD 1945 disebutkan 3 hal: pertama, harus ada Dewan Perwakilan Rakyat. Nomor dua, harus ada Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan wakil-wakil dari daerah ditambah dengan wakil-wakil dari golongan-golongan yaitu golongan-golongan yang sekarang dinamakan golongan fungsionil.

Dus DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat ini adalah kekuasaan yang tertinggi yang bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Di samping itu ada lagi badan nomor tiga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung yang selalu bisa diminta oleh Presiden akan pertimbangan-pertimbangan.

Di dalam 3 badan yang disebutkan di dalam UUD 1945, golongan fungsionil bisa mendapat tempat sebaik-baiknya. Baik di dalam DPR-nya dimasukkan golongan fungsionil, maupun di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyatnya dimasukkan golongan fungsionil maupun di dalam Dewan Pertimbangan Agungnya masuk golongan fungsionil, sehingga UUD 1945 akan menjadi saran yang sebaik-baiknya bagi Perwakilan fungsionil, yang arti Perwakilan fungsionil itu telah saudara mengerti bahkan telah Saudara kupas di dalam Seminar yang lalu.

Saudara-saudara barangkali bertanya: “Ya akur, DPR masuk fungsionilnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat masuk fungsionilnya, Dewan Pertimbangan Agung masuk fungsionilnya. Tetapi yang masuk dalam DPR itu berapa?” Sebab ini yang menjadi pertikaian, bukan pertikaian, tetapi pembicaraan pembahasan mendalam di dalam open talk yang kesatu dan yang kedua. Berapa daripada anggota DPR itu akan berupa wakil-wakil daripada golongan-golongan fungsionil?

Selanjutnya bisa dilihat di halaman berikutnya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *