Rakyat Yahukimo Gugat Bupati Segera Cairkan ADD dan Lantik Kepala Desa!

Adanya keterlambatan pencairan dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III  Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua paling Timur menjadi perhatian serius seluruh rakyat. Termasuk dari Kementerian Dalam Negeri Republik Republik Indonesia (Kemendagri) bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Tujuan Kemendagri, agar dapat segera menangkapi masalah keterlambatan proses pencairan Dana Covid 19, Dana Desa dan Honor di Kabapaten Yahukimo. Belum terrealisasi sampai saat ini sehingga tidak bisa melaksanakan program kegiatan tingkat Desa/kampung.

Bacaan Lainnya

Selanjtnya transfer Dana Desa  diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Covid -19 sebesar 144,1 M atau 35% sudah ada direkening Desa/kampung. Namun sampai saat ini belum di realisasikan sehingga berdampak pembangunan kampung belum berjalan efektif.

Apalagi Tahun Anggaran  2021 APBDesa peresabatannya tinggal hanya maksimal 3 bulan,  apa lagi di Kabupaten Yahukimo itu kondisi Geografis iklim yang sangat sulit terjangkau oleh transportasi darat. Di mana Kabupaten Yahukimo memiliki 51 Distrik diantaranya 3 Distrik yang bisa menunjang melalui jalan darat yaitu Distrik Dekai Ibu Kabupaten Yahukimo, Distrik Kurima dan Distrik Seredala.

Sedangkan 49 Distrik selebihnya mengunakan transportasi udara. Bagian ini tidak dipikirkan secara professional, konsisten serta struktur tetapi pemerintahan  lebih diutamakan kepenting politik praktis yang sangat kental dan kepentingan umum diabaikan.

Seharusnya dana desa merupakan penting sekali untuk kepentingan masyarakat Yahukimo harus segera melakukan proses pencairan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat. pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat mestinya patut di taati tidak bisa di abaikan tentunya.

Pilkades di Kabupaten Yahukimo sudah selesasi sesuai Tahapan dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan PILKADES dan Pengambilan Sumpah Janji oleh 5017  Kepala Kampung dengan surat Keputusan Bupati Nomor 147 pada tanggal 25 Maret tahun 2021, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Cq. Dirjen Pemerintahan Desa, No 141/6698/sj,yang dihadiri oleh FORKOMPIMDA Kabupaten Yahukimo.

Namun Bupati Kabupaten Yahukimo sekarang, tidak mengakui Nomor SK 147. Dan ini menjadi masalah kemudian. Bahkan rencana melakukan pemilihan  kepala desa ulang tanpa pemberhentian nomor SK 147 tersebut. Padahal SK 147 itu Bupati definitif periode 2016-2021 masih ada lambang Garudanya di dada, baru melakukan pelantikan.

Sejatinya, pemerintahan baru tinggal di Kabupaten Yahukimo menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Serat UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun pemimpin di Papua tidak mau melaksanakan peraturan yang menjadi dasar atau rel.  Sehingga melakukan sewenang-wenangnya dengan legitimasi.

Pilkades Kabupaten Yahukimo sudah selesai, Pemerintah Pusat  mengintruksikan kepada Bupati atau Wali Kota Seluruh Indonesia untuk penundaan Pelaksaan Pilkades Serentak oleh Menteri Dalam Negera Nomor :141/4251/Sj tertanggal 9 Agustus 2021 .

Hal ini ditujuhkan kepada Kabuapten kota yang belum melakukan pilkades bukan untuk Kabupaten kota yang sudah melaksankan PILKADES  di seluruh Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.

Sampai saat ini bagi Kepala Desa yang rasa dirugiakan belum melakukan atau mendaftarkan gugatan pada lembaga yang berwenang, semenjak tanggal  pelantikan. Namun pemerintah Yahukimo memaksakan dan mengatasnamakan 10 kepala Kampung medaftarkan gugatan pada (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena Jayapura dengan waktu efektifitas gugatan sudah kadarluasa karena 99 hari sudah lewat.

Oleh karena Tim Asosiasi (5017) Kepala Kampung Se-Kabupaten melakukan demo sebanyak 13 kali dan 15  kali Audiensi   kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Kepolisian Kabupaten Yahukimo, DPRD Kabupaten Yahukimo, Kepala Bank Papua Cabang Yahukimo berturut-turur mulai bulan Juli-september 2021.

Namun belum merespon dan pemerintah mementingkan kepentingan politik, dari pada pembangunan kampong. Dan juga tahap pertama kami menyurati kepada DPR RI Komisi II Perwakilan Papua (Alm. Jhon Mirin) dan MENDAGRI menanggapi serius dan membalas surat kepada pemerintah daerah namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti atau di abaikan.

Kami Asosiasi 5017 Kepala Kampung Se Kabupaten Yahukimo mengharapkan dan meminta kepada Bapak MENDAGRI, DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA, MENTRI PDT, MENETRI KEUANGAN. ANGGOTA DPR RI DAPIL PAPUA KOMISI II, KPK, DAN POLDA PAPUA Bagian TIPIKOR untuk melihat serius kepada 5017 kepala kampung yang belum proses realisasi Dana Desa T.A 2021 guna penyelenggaraan pemerintahan kampung, pembangunan Kampung, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana darurat dan mendesak.  Dan dengan besar harapan kami memintah kementerian terkait untuk datang dan melihat langsung pertemu 5017 kepala kampong se kabupaten Yahukimo.

Oleh: Eneas Asso, Ketua Asosiasi Kepala Kampung se-Kabupaten Yahukimo

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *