PKS Dukung Kejaksaan Agung Larang LGBT Jadi PNS

JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi III DPR RI Dimyati Natakusumah  mendukung langkah Kejaksaan  Agung melarang Lebian Gay Biseks Transjeder atau LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung. Bagi Dimyati, keputusan Kejaksaan Agung itu bukan praktik diskriminatif.

“Kebijakan (larang LGBT) di Kejaksaan Agung itu sudah tepat,” kata Dimyati pada wartawan, Jumat (23/11/2019) malam. 

Dimyati mengkhawatirkan, jika kaum LGBT bekerja di Kejaksaan Agung berdampak negatif bagi kinerja di lembaga tersebut. Bahkan, lanjut Dimyati, bisa mengganggu ke harmonisasi kerja di Kejaksaan Agung. 

“Menurut saya, jika LGBT masuk di lembaga atau institusi, ditakutkan mengganggu harmonisasi kerja di dalam sehingga mengganggu kinerja,” ujar Dimyati.

Dimyati menegaskan, tak ada hubungan antara penolakan LGBT masuk lembaga atau institusi itu dengan masalah diskriminasi gender dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 di Kejaksaan Agung. 

“Yang terpenting, ini bentuk konsistensi kami PKS dalam menyoal perilaku LGBT, sekaligus sebagai tanggung jawab moral dan agama agar bangsa ini terhindar dari perilaku yang merusak. Jadi kita tolak bukan masalah diskriminasi, tapi kita ingin tidak ada yang aneh-aneh di lembaga negara yang ingin menegakan hukum di negeri ini. Apalagi di Indonesia itu sangat menjunjung tinggi adat-adat ketimuran,” jelas Dimyati. 

Sebelumnya, politisi PPP di DPR Arsul tak mempersoalkan LGBT masuk ke Kejaksaan Agung. Alasannya, di Amerika Serikat tak masalah. Dan LGBT hanya dilarang masuk ke bidang militer. Sementara di posisi pelayan masyarakat seperti ASN, tidak ada larangan bagi PNS berkarir.

“Sementara untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya sejatinya tidak  usah dilarang karena itu status orang. Iya kan,” terang Arsul seperti disampaikan pada wartawan. (HMS) 

Pos terkait