Klarifikasi PPP Terkait Larangan LGBT Jadi CPNS

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen) Arsul Sani angkat suara terkait adanya framing dan pemelintiran berita terkait statemennya di sejumlah media yang menyebutkan bahwa PPP tidak terima lebian, jaga Gay, Biseks dan Transgender atau LGBT menjadi PNS di Kejaksaan Agung. 

Untuk diketahui, di beberapa media beredar berita yang memuat penjelasan Arsul Sani, terkai larangan orang berstatus LGBT sebagai diskriminasi. Bahkan ada berita yang diturunkan dengan judul “Politikus PPP Tidak Terima LGBT jadi PNS Kejaksaan Agung”.

Untuk itu, Arsul Sani menyampaikan bahwa pemberitaan seperti ini jelas merupakan framing dan pemelintiran tehadap apa yang disampaikannya Kamis (21/11/2019) lalu di Komplek DPR/MPR RI.

Menurut Arsul, yang ia sampaikan pandangan dari Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa larangan itu adalah diskriminatif. Karena ORI sebagai institusi pengawasan pemerintahan menyatakan demikian.

“Maka Kejaksaan Agung harus menjelaskan soal kebijakan ini agar tidak dinilai diskriminatif. PPP sendiri melihat soal ini paling tidak pada dua hal. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang. Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya,” jelas Arsul Sani. 

Arsul Sani menegaskan PPP bahkan merupakan fraksi yang mengusulkan perluasan Pasal terkait orang denga status LGBT dan berperilaku cabul dalam RKUHP.

“Jadi tidak sekedar dilarang sebagai ASN tapi PPP jg menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP,” pungkas Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini. (HMS) 

Pos terkait