Pemerintah Kabupaten MuBar Diminta Revisi Kembali Aturan Penetapan Program Beasiswa

JAKARTA – Pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat (MUBAR) di bawah kepemimpinan Bahri telah menyiapkan anggaran beasiswa APBD 2023 untuk mahasiswa S1 dan S2 kurang lebih Rp 1 miliar. Program ini nantinya mahasiswa dapat memperoleh dengan membuktikan melalui jalur prestasi dan keagamaan.

“Dalam Jalur prestasi misalnya pemerintah daerah meletakan dasar bagi mahasiswa S1 Dan S2 dengan melihat IPK minimal 3,70 ke atas dan jalur keagamaan yaitu bagi penghafal Alquran,” ujar Laode Muh Didin Alkindi selaku Pengurus DPN HIPPMA SULTRA Jabodetabek dalam keterangan persnya, Rabu (25/1/23).

Bacaan Lainnya

Hal ini, kata Laode Muh Didin, tentu perlu diapresiasi sebagai langkah Pemda dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam alinea ke IV Undang-Undang Dasar 1945. Perlu disadari pula, sambungnya, dari awal terbentuknya Muna Barat 9 tahun yang lalu yang telah dipimpin oleh 2 Bupati definitif belum ada program beasiswa seperti yang dilakukan oleh pemerintah hari ini di bawah kepemimpinan Bahri.

“Akan tetapi dalam syarat dalam mendapatkan beasiswa daerah itu baik S1 atau pun S2 sangat lah berlebihan, dengan menetapkan standar nilai IPK 3,70 menurut ku sangat lah tidak memiliki acuan dalam penetapannya sehingga saya anggap hal ini perlu di revisi kembali oleh PemDa Muna Barat,” ungkapnya.

Jika berkaca pada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), menurutnya, dalam ketentuannya bagi S1 nilai IPK yang ditetapkan 3.00, bagi S2 pendidikan PTA,Pendidikan PTV, pendidikan dan tenaga pendidikan rata-rata panduan standar IPK Yang diberlakukan 3.00, sementara standar S2 bagi pelaku Usaha itu hanya dalam kisaran IPK 2,75.

“Dan jika kita merujuk pada beasiswa LPDP secara umum, beasiswa jenjang S2 dan S3 LPDP mematok IPK mulai dari minimal 2,50. Namun, tidak semua jenis beasiswa LPDP punya syarat minimal IPK yang sama,” terangnya.

“Beasiswa Umum misalnya LPDP membuka beasiswa Di tahun 2023, Beasiswa umum menawarkan kuliah S2 dan S3 di dalam dan luar negeri,” bebernya.

Laode Muh Didin menerangkan, Beasiswa Reguler Pendaftar jenjang Magister (S2) wajib memiliki IPK saat S1 minimal 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara. Pendaftar jenjang Doktor (S3) wajib memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara.

“Di Sulawesi Tenggara kita bisa menjadikan contoh dalam penetapan beasiswa cerdas dan beasiswa tidak mampu itu di Kabupaten Konawe Kepulauan yang setiap tahunnya menyediakan beasiswa di APBD sebanyak 5 miliar lebih,” tandasnya.

Selain itu, Laode menambahkan, Kabupaten Konawe Kepulauan juga tercatat sebagai Kabupaten yang APBD terendah se-Sulawesi Tenggara. Akan tetapi, sambungnya, perlu diapresiasi yang setinggi-tingginya mereka mampu mengakomodir kepentingan bangsa sebagai salah satu tugas negara dalam hal ini yang merepresentasikan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Bupati Konawe Kepulauan No. 39 tahun 2022 tentang bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu program beasiswa Wawoni cerdas kabupaten Konawe kepulauan dalam pasal 6 bagian kedua tentang kriteria mahasiswa berprestasi di jelaskan bahwa;
1. Beasiswa Wawonii Cerdas diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi bidang akademik dengan Indeks Prestasi paling rendah 3,00.
2. Beasiswa Wawonii Cerdas diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi bidang non akademik dengan prestasi juara satu sampai dengan juara tiga pada kejuaraan Zlomba
pada tingkat Kabupaten, Provinsi, nasional dan internasional.

Bagian ketiga dijelaskan tentang beasiswa yang kurang mampu dalam pasal 7;
1. Beasiswa Wawonii Cerdas diberikan kepada Mahasiswa Tidak Mampu dengan Indeks Prestasi paling rendah 2,60.
2. Mahasiswa Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan miskirr/fidak mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

“Aturan PerBup Konawe Kepulauan ini tentu bisa menjadi contoh bagi pemerintah Muna Barat dalam meletakan kebijakan beasiswa daerah agar bagaiamana kedepannya bisa tertata dengan baik dan benar,” pungkasnya.

“Saya anggap patokan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa daerah di Kabupaten Muna Barat perlu direvisi, terlebih lagi belum ada payung hukum yang telah di tetapkan oleh daerah Kabupaten Muna Barat perihal beasiswa ini, sehingga hal ini perlu didiskusikan secara matang agar beasiswa daerah tepat sasaran dan tentu harapan kedepannya Kab Muna Barat kembali meningkatkan biaya beasiswa bukan hanyak kepada mahasiswa yang berprestasi tapi juga kepada calon mahasiswa yang kurang mampu ataupun mahasiswa yang tidak mampu,” tutupnya.

Pos terkait