JAKARTA – BELA RAKYAT – Gangguan perjalanan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyoroti lemahnya komunikasi operator transportasi kepada penumpang. Di tengah penundaan dan pembatalan jadwal yang berulang, penumpang menilai yang paling dibutuhkan bukan hanya alasan cuaca, melainkan kepastian: kapan berangkat, bagaimana pengembalian dana, dan apa opsi penggantinya.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, faktor keselamatan memang membuat penyesuaian jadwal tak bisa dihindari, tetapi hal itu tidak boleh menghapus kewajiban operator melayani penumpang sesuai aturan.
“Karhutla itu keadaan darurat, tapi pelayanan tidak boleh ikut darurat. Penumpang berhak tahu penyebabnya, berapa lama tertunda, dan apa hak mereka,” kata Ridwan.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut meminta Kementerian Perhubungan tidak hanya menjadi penonton. Pengawasan harus aktif, terutama di bandara dan terminal yang padat penumpang terdampak. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar informasi cuaca, visibilitas, dan status operasional tidak simpang siur antar lembaga.
Dalam penerbangan, aturan penanganan keterlambatan sebenarnya sudah jelas. Peraturan Menteri Perhubungan PM 89 Tahun 2015 mengatur kewajiban maskapai berdasarkan lama keterlambatan, mulai dari pemberian makanan dan minuman hingga pengembalian dana penuh atau pemindahan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan jika penerbangan dibatalkan.
Persoalannya, kata Ridwan, aturan itu sering tidak terasa di lapangan. Banyak penumpang mengaku bingung karena petugas tidak memberikan pembaruan berkala, sehingga mereka menumpuk di ruang tunggu tanpa kejelasan.
“Kalau informasi diberikan lebih awal dan teratur, penumpukan bisa dihindari. Penumpang bisa memilih menunggu, menjadwal ulang, atau membatalkan dengan tenang,” ujarnya.
Ridwan juga meminta operator memastikan petugas lapangan bersikap proaktif dan humanis, tidak sekadar mengarahkan penumpang ke loket pengaduan. Menurutnya, kualitas penanganan saat krisis justru menjadi ukuran sebenarnya dari pelayanan transportasi publik.
“Keselamatan adalah nomor satu. Tapi setelah keselamatan dipastikan, hak penumpang harus tetap jalan. Itu dua hal yang tidak boleh dipertentangkan,” tutupnya.






