Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang Langgar Aturan, Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

JAKARTA – Partai Demokrat ala Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang telah langgar aturan. Tak hanya aturan yang dilanggar oleh gerombolan KSP Moeldoko  tapi juga mekanisme organisasi seperti disampaikan oleh Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto.

Oleh Demokrat, meminta Moeldoko cs tidak menjadikan pengadilan untuk akal-akalan. Karena aturan atau mekanisme pengesahan serta mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas diatur.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu kemudian yang ditaati serta ditempuh oleh Partai Demokrat hingga terbit sebuah Surat Keputusan yang diteken oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun, dari pihak Penggugat yakni  pihak KLB Deli Serdang tak mengambil mengambil aturan sesuai mekanisme itu. Ini kayak akal-akalan mereka. Padahal,  pengadilan tidak bisa dipakai untuk akal-akalan mereka. Bisa bahaya ini,” kata Bambang Widjojanto pada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10/2021) kemarin.

Bambang mencurigai,  seolah ada pihak yang mencoba mendelegitimasi Demokrat. Itu terbukti, saat sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak tidak memiliki legal standing, tapi saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART Demokrat di MA (Mahkamah Agung).

“Kalau kita lihat, ini semacam ada serbuan. Saya sangat  khawatir nanti ada pihak yang sedang mencari alasan guna mendelegitimasi Demokrat. Apalagi tidak lama lagi oleh KPU akan melakukan verifikasi partai. Kita tidak tahu. Apa ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan saat ini?” jelasnya.

Pada persoalan ini, menurut Bambang banyak yang aneh. Ia menyebutkan, pada kasus ini, bukan hanya tidak punya legal standing tapi juga menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Ini bisa mendekonstruksi proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.  Padahal, demokrasi itu merupakan sistem telah dipilih bangsa Indonesia. Jika ada saksi ahli mencoba menawarkan argumen, tentu itu proses merusak sistem demokrasi yang sedang berproses di negeri ini.  Mereka tak hanya berhadapan dengan Partai Demokrat tapi juga mereka berhadapan dengan kelompok publik diluar sana. Tentu mereka berhadapan dengan rakyat Indonesia serta dan parpol lainnya,” paparnya.

Pada waktu bersamaan, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo menjelaskan,  gugatan kubu KLB Deli Serdang sudah sangat kadaluarsa. Itu dibuktikan sesuai aturan yang ada seperti  berlandaskan UU Nomor 51/2009 soal Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan ketetapan tersebut.

Sementara dari pihak Kemenkumham telah memutuskan pada Perubahan AD/ART PD tanggal 18 Mei 2020 serta Kepengurusan DPP Partai Demokrat untuk periode 2020 – 2025 bertepatan tanggal 27 Juli 2020 lalu.

Tak hanya itu, Heru kembali menegaskan AD/ART Demokrat perlu dipahami sebagai konsensus dan produk aturan di internal Demokrat. Sehingga jika ada yang merasa keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat bukan melalui mekanisme lain dan bukan melalui pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V Partai Demokrat di tahun 2020 lalu, dan saat itu mereka tidak ada keberatan satupun dari mereka terhadap AD/ART Partai Demokrat. Terus kenapa mereka baru keberatan dan mempersoalkan sekarang Ini? Aneh! Saya Bukankah mekanisme serta aturan main tentu sudah ada di internal partai ini? Sejatinya, mekanisme serta aturan main itu dioakai melalui Mahkamah Partai ooleh Penggugat,” papar Heru. (B3)

 

Pos terkait