KPK dan Kejati Maluku Diminta Segera Tetapkan Sekda Buru Sebagai Tersangka

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buru, namun terkesan lambat tanpa progres.

“Untuk itu, kami mendesak KPK RI dan  Kejati Maluku agar dapat mengambil alih penanganan kasusnya dari Kejari Buru untuk dituntaskan hingga ke persidangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arnold selaku aktivis di Jakarta, Rabu (13/12/23).

Arnold menambahkan, dugaan korupsi anggaran rehabilitasi rumah jabatan Sekda dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan Sekda pada anggaran Bagian Umum Sekda Buru yang dialihkan ke rumah pribadi.

“Rumah dinas Sekda Buru hingga saat ini tidak ditempati. Maka itu, kami minta KPK RI dan Kejati Maluku dapat mengusut seluruh aset pribadi Sekda Buru Ilyas Hamid yang diduga dibiayai melalui APBD Kabupaten Buru dengan menggunakan belanja APBD,” ungkapnya.

Ia pun mencurigai dugaan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Di Desa Wailo, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru yang dimiliki Sekda Buru Ilyas Hamid.

Pos terkait