KENDARI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dari Komisi DPR RI III DPR RI bersama mitra kerja.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap, pihaknya ke Sulawesi Tenggara untuk mengawasi permasalahan tambang ilegal yang telah ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
“Pengawasan kali ini khususnya berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Misalkan saja di Sulawesi Tenggara beberapa waktu terakhir, ada beberapa kelompok masyarakat yang menyoal masalah penerbitan izin tambang. Kita mau mengkonfirmaai laporan ini kepada pihak polda. Apa memang ada dugaan praktik mafi pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara,” kata Habib Aboe pada wartawan, Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (15/5/2024).
Habib Aboe yang juga Sekjen PKS ini mengurai persoalan pertambangan di wilayah tersebut. Baginya, ada indikasi kecurangan yang terjadi seperti dikeluarkan izin palsu.
“Kita melakukan pendalaman dengan mitra kerja komisi III DPR, yaitu Polda setempat. Apakah memang ditemukan ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut. Selain itu kita juga dalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan,” jelas Habib Aboe.
“Kita juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin,” Sambung Habib Aboe.
Pada kunjungan itu, sejumlah temuan yang diperoleh Komisi III DPR RI di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara
“Selain dengan Polda kita juga berdiskusi dengan Kejati setempat soal korupsi di lingkungan pertambangan. Misalkan saja ada kasus yang cukup menarik di sini. Di mana Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara.
Pelaku lain tersebut yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp 500 juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM).” paparnya.
‘Kita berdiskusi dengan Kejaksaan setempat, bagaimana mereka menanggapi perintah Pengadilan tersebut. Kita mendorong agar Kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintakan Pengadian Tipikor Tersebut,” terang Habib Aboe.
“Melalui pengawasan dari komisi III ini kita berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. Sehingga sumberdaya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.