Ketua Umum KUKMI Meminta Kemenkop UKM Mengeluarkan Surat Teguran Kepada Bank Yang Melanggar Peraturan, Akibat Meminta Agunan Tambahan Pada KUR Plafon Pinjaman

JAKARTA, Ada yang patut disyukuri bahwa kendati belum sepenuhnya terserap, namun pemerintah terus meningkatkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) setiap tahun. Pada 2023, kredit bunga murah untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (KUKM) ini tersalur sebesar Rp 232,16 triliun atau 78,17% dari target ditetapkan, Rp 297 triliun.

Angka ini meningkat dibanding 2022 yang terealisasi Rp285 triliun dari plafon sebesar Rp 290 triliun. Sedangkan di tahun politik ini besaran KUR ditingkatkan lagi menjadi Rp 300 triliun.

Ini menunjukkan bahwa komitmen pemberdayaan UMKM merupakan bagian yang sangat krusial dalam menopang ekonomi nasional. Per 2023 UMKM tercatat mampu memberi kontribusi yang signifikan sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setara Rp 9.580 triliun dengan menyerap 97% tenaga kerja.

Atas kontribusi yang hebat itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta. Selain itu, kredit untuk UMKM diperbesar menjadi Rp 20 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023; bahwa KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenko No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Belum Dipatuhi

Masalahnya, komitmen yang tinggi untuk pemberdayaan UMKM tersebut belum diimbangi dengan kesungguhan para pelaksana (perbankan) melayani UMKM. Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Usahawan Kecil Menengah ( DPP KUKMI) masih menemukan adanya bank-bank penyalur dan bank-bank yang berhubungan dengan KUR yang meminta agunan kepada UMKM dan Koperasi.

Dalam hal tertentu, KUKMI menilai agunan memang bisa dimintakan, namun dalam konteks pemberdayaan KUKM, kalangan perbankan seyogianya menilai kepatutan KUR dari kelayakan usaha.

Misalnya, inovasi usaha, pemanfaatan sumber daya alam atau berapa besar dampaknya terhadap peningkatan angkatan kerja. Karenanya, KUKMI berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap bank-bank yang melanggar kepastian hukum tersebut.

Tidak boleh terjadi lagi, karena ketidakberesan petugas perbankan di lapangan membuat pencairan KUR sulit. Karena pencairan masih dianggap sulit tentu saja mau tidak mau banyak UKM yang masih terjerat dengan pinjaman online (pinjol).

Konkretnya, KUKMI meminta Kemenkop UKM mengeluarkan surat teguran kepada bank-bank yang melanggar peraturan tersebut. Bukan hanya surat teguran, kalau perlu diberikan sanksi karena mereka mempersulit dan menghambat pertumbuhan UKM di Indonesia.

Tentu saja dalam hal ini ada forum untuk pengawas KUR yaitu badan pengawas keuangan dan pembangunan. Kita harapkan penyaluran KUR benar-benar bisa diawasi sesuai peraturan pemerintah.

Sumber : https://peluangnews.id/kur-untuk-umkm-masih-terganjal-agunan/

Pos terkait