Keamanan Data Jadi Sorotan Baleg, RUU Satu Data Atur Standar

JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan aspek keamanan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Penegasan di tingkat undang-undang dinilai krusial agar ada kepastian hukum soal standar pengamanan data pemerintahan.

Dorongan itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliani Paris, saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia dengan agenda Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Fraksi PAN tersebut, pengaturan keamanan data tidak cukup jika hanya didelegasikan ke peraturan pemerintah (PP). Prinsip dan standar dasarnya harus tertulis jelas di dalam batang tubuh undang-undang.
“Standar keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 10, ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian,” ujar Andi Yuliani.
Andi mengingatkan, jika standar keamanan hanya diatur di level PP, maka substansi yang telah disusun dalam pembahasan RUU berpotensi tereduksi.

“Kalau dibuat dalam peraturan pemerintah itu akan menafikan seluruh yang sudah kita susun,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan yang bersifat teknis memang bisa diatur lebih lanjut melalui PP. Namun landasan utama dan prinsip keamanan data wajib ditegaskan dulu dalam RUU sebagai acuan pelaksanaannya.

Usulan ini menjadi salah satu poin krusial yang dibahas Panja Baleg bersama pemerintah, untuk memastikan RUU Satu Data Indonesia memiliki dasar hukum keamanan yang kuat dan implementatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *