Kaji Ulang Hasil Amandemen UUD 1945: Sistem Negara Berdasarkan Pancasila Beda dengan Sitem Liberalisme Kapitalisme

Amandemen UUD 1945 seharusnya dilakukan dengan referendum. Tetapi MPR telah melakukan akal-akalan yang tidak elok dengan cara mencabut tap MPR No 4 th 1993 tentang referendum. Agar amandemen rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.

Tentu saja hal ini perlu dipersoalkan. Sebab Amandemen bukan sekedar menambah dan megurangi pasal-pasal didalam batang tubuh UUD1945.

Bacaan Lainnya

Yang terjadi justru mengamandemen prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan.

Terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan. Misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Karena menyangkut konstitusi sebuah negara maka atas nama kedaulatan rakyat sudah semestinya rakyat ditanya setuju atau tidak negara ini diubah.

Amandemen UUD 1945 tidak sah, sebab didahului dengan pemufakatan jahat menghilangkan Tap MPR Nomor 4 th 1993 tentang Referendum.

Untuk meluruskan kembali negara proklamasi maka rakyat Indonesia harus segerah meminta dilakukan kembali pada UUD 1945 Asli .

Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak KONSTITUSIONAL dan tidak SAH.

UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administrative; Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan dalam lembaran Negara; Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila & UUD 1945 dirancang sesuai kepentingan Asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai Asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).

Artinya: Sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi Penghianatan2 Amandemen 2002 Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945, diganti dengan nilai2 individualisme, liberalisme dan persaingan bebas;

Mengkhianati cita2 para pendiri bangsa mewujudkan Indonesia negara merdeka yg berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya dan berdiri di atas landasan filosofi Pancasila.

Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yg dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah2asing; Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, Aturan dan Undang2 dikendalikan asing, Pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.

Kedaulatan Negara, Bangsa & Rakyat

Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan; biaya dan konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin;

Politik Anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di Parlemen dan Birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden

Kekacauan Sistem

Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, adalah kunci pengkhianatan UUD Amanademen. Padahal GBHN adalah politik negara mulai dari lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, TNI, Polri, semua elemen bangsa dasar politik negaranya adalah GBHN, sekarang bagaimana dengan TNI Polri ada dasar Politik negaranya? Janji-janji Presiden apa bisa dikatakan sebagai Politik negara? ada kekacauan sistem dalam politik negara akibat GBHN diamandemen.

Marilah kita mencoba membuka sejarah bangsa ini bagaimana negara yang diinginkan oleh pendiri bangsa dan dituangkan di dalam UUD 1945.

Dan Pancasila sebagai dasar bernegara maka aliran pemikiran yang dibangun adalah anti Penjajahan, Penjajahan lahir dari Kolonialisme, Imperalismae, Kapitalisme, Liberalisme dan sumbernya adalah Individualisme. Pancasila adalah antitesis dari semua itu maka negara yang ingin dibangun adalah Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong royong, Pancasila dengan sistem MPR.

”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua “ ( Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *