Desakan Bupati Tasikmalaya Hentikan Ibadah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konstitusi

TASIKMALAYA – BELA RAKYAT –  Langkah Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang mendesak penghentian kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Jalsah Salanah menuai kritik. Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan jaminan konstitusi jika hanya didasarkan pada desakan kelompok.

Menurut Hizkia, seorang kepala daerah wajib menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan utama dalam setiap pengambilan kebijakan, bukan tekanan kelompok tertentu yang menolak kegiatan keagamaan kelompok lain.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan lebih patuh pada tekanan kelompok daripada patuh pada UUD 1945. Dalam negara hukum, hak konstitusional warga tidak boleh dikorbankan hanya untuk mengakomodir tuntutan yang meminta pembatasan kelompok agama tertentu,” ujar Hizkia, Senin (19/10/2026).

Alumni GMNI itu mengingatkan bahwa kebebasan beragama telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan memeluk agama, beribadah, dan meyakini kepercayaan, serta Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.

Konstitusi, kata Hizkia, tidak boleh diterapkan secara diskriminatif.

“Perlindungan negara harus berlaku untuk semua warga tanpa terkecuali. Tidak boleh ada kesan bahwa hanya kelompok mayoritas yang berhak dilindungi. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan massa menjadi alat untuk membatasi hak konstitusional kelompok minoritas,” katanya.

Ia menambahkan, Jalsah Salanah yang digelar secara damai dan sesuai prosedur hukum merupakan bagian dari hak beragama dan hak berkumpul. Karena itu, penanganan oleh pemerintah harus berbasis aturan hukum, kajian objektif, dan prinsip hak asasi manusia, bukan semata-mata karena adanya keberatan dari pihak lain.

“Ketertiban umum memang harus dijaga, tapi jangan dijadikan alasan untuk menghapus hak konstitusional warga. Jangan mengganti proses hukum dengan tekanan kelompok,” tegas Hizkia.

Menurutnya, tugas Bupati bukan hanya meredam konflik dengan memenuhi tuntutan kelompok yang paling keras bersuara, tetapi juga memastikan seluruh warga, termasuk kelompok minoritas, dapat menjalankan haknya tanpa intimidasi dan diskriminasi.

Hizkia pun mendesak Bupati Cecep Nurul Yakin untuk mengevaluasi ulang pendekatannya terkait Jalsah Salanah.

“Bupati harus menjadi pemimpin untuk semua warga, bukan hanya untuk kelompok yang tekanannya paling kuat. Kepemimpinan demokratis diuji dari keberaniannya menegakkan konstitusi, bahkan saat berhadapan dengan desakan pembatasan hak orang lain. UUD 1945 harus jadi panglima,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *