JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Hermanto menyebutkan, ada norma-norma baru yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Norma-norma baru itu adalah visa dan Izin Tinggal elektronik, rumah kedua bagi orang asing serta penghapusan ketentuan penjamin bagi warga negara asing.
“Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 merupakan salah satu alasan utama diperlukannya perubahan lebih lanjut dalam undang-undang keimigrasian. Beberapa norma baru perlu disinkronkan”, ujar Hermanto membacakan Pendapat Mini FPKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam Rapat Baleg di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Selain norma-norma diatas, lanjut Hermanto, beberapa aturan pelaksana dan peristiwa yang terjadi ikut memberi alasan yang kuat diperlukannya pembahasan lebih mendalam mengenai undang-undang keimigrasian. “Konsultan Keimigrasian yang muncul dalam Permenkumham 35/2021 bisa menjadi pemantik pendalaman”, ucap legislator dari FPKS DPR RI ini.
Belum adanya pengaturan Rumah Detensi Keimigrasian bagi pengungsi juga perlu pendalaman. “Padahal isu pengungsian beberapa kali muncul dalam ruang diskusi masyarakat Indonesia, termasuk perubahan besaran nilai denda/sanksi yang perlu disesuaikan mengingat perubahan nilai rupiah akibat inflasi serta sebab lain dibandingkan tiga belas tahun yang lalu”, papar Hermanto.
Fraksi PKS, kata Hermanto, menerima dengan catatan hasil Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada tahapan berikutnya diperlukan pembahasan lebih mendalam bahkan RDP dan FGD dengan para ahli, praktisi, dan lembaga yang terkait dengan keimigrasian untuk menemukan berbagai perubahan norma yang dibutuhkan dalam rangka merumuskan undang-undang keimigrasian yang mampu menjawab tantangan zaman dan sekaligus sinkron dengan beberapa perubahan aturan lain yang berpengaruh pada keimigrasian di Indonesia”, pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.