Habib Aboe Minta Warga Berpartisipasi pada PSU Pilgub Kalsel

KALSEL – Politisi Senior asal Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel I) Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta warga perpartisipasi pada pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang digelar Rabu, 9 Juni 2021 mendatang.

“Peran serta masyarakat di TPS dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel dipandang sangat penting,” kata Habib Aboe yabg juga anggota MPR RI.

Bacaan Lainnya

Itu disampaikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi (29/1/2021) kemarin dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan di Kabupaten Banjar.

“Masyarakat perlu berperan serta aktif dalam PSU besok. Ulun minta pian baraatan berhadir di TPS (saya minta anda sekalian hadir di TPS-red). Suara pian barataan sangat penting untuk pembangunan Kalsel kedepan”, ujar Habib Aboe.

Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI itu menyam pentingnya mensukseskan PSU di Kalsel. Mengingat kualitas demokrasi di Kalsel ditentukan oleh rakyat sendiri.

“Kehadiran pian barataan akan terkait dengan kualitas demokrasi di Kalsel. Semakin banyak yang hadir berarti semakin tinggi tingkat partisipasi dalam PSU. Ini menandakan semakin baik kualitas demokrasi di Kalsel. Tentunya ini menjadi salah satu parameter suksesnya PSU ini,” teang Habib Aboe.

Habib Aboe menjelaskan, PSU merupakan putusan Mahkamah Konstituasi yang harus dipatuhi. Sehingga kesuksesannya diperlukan partisipasi masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yang memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa Pilkada. Karena itu, kita harus menghormati keputusannya dan melaksanakan putusan itu dengan baik pula,” ungkap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Pada kesempatan itu pula, Habib Aboe yang juga Sekjen DPP PKS ini mengingatkan agar seluruh komponen masyarakat untuk menahan diri dan menjaga stabilitas keamanan politik hingga selesai proses demokrasi tersebut.

“Situasi keamanan Kalsel yang kondusif adalah hal yang paling penting untuk dijaga. Karenanya, semua pihak harus menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran atau tindakan lain yang dapat memicu gesekan di masyarakat,” jelas Habib Aboe dihadapan  peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Untuk diketahui, Pemilihan Gubernur Kalsel adalah salah satu Pilkada yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Di mana MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.

“MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin,” pungkas Habib Aboe. (D3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *