Gawat! Jokowi Digugat Rp10 M Gegara Lamban Tangani Covid-19

JAKARTA – Presiden Jokowi mendapatkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Enam warga Indonesia yang mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran). Enam itu menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus Korona dengan meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar.

“Betul sekali kami telah menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan pandemi virus COVID-19. Kami menganggap orang nomor 1 di Indonesia ini telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia, kerugian dalam gugatan Rp 10.012.000.000. Banyak yang mendukung kami,” kata salah satu penggugat, Enggal Pamukty, kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Alasan pihak Enggal menggugat Jokowi karena adanya virus Korona ini membuat pedagang eceran merugi dan pendapatan sehari-hari terus berkurang. Sialnya lagi, kata Enggal hingga kini belum ada solusi pemerintah untuk pedagang eceran tersebut.

“Andai saja pemerintah serius sejak awal menangani teror COVID-19 ini, kami pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari. Kelalaian ini bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan,” tegasnya.

Apa Enggal bersama kawan-kawan lainnya akan terus menuntut keadilan kepada Jokowi-Ma’ruf? Kita tunggu saja. 

Yang pasti saat ini Enggal mengaku tidak akan mundur atau menarik gugatannya itu. Bahkab ia mengaku mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak mulai dari tenaga medis hingga pedagang kaki lima.

“Dari sini saya tidak akan pernah mundur, karena banyak yang dukung kami mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksi online, pedagang-pedagang kaki lima, dan banyak lagi.  Apalagi nasib mereka sama dengan kami yang terancam periuk nasinya. Kami pun berjuang hingga titik darah penghabisan. Dan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua selama ini,” jelasnya. 

Di mana gugatan itu telah terdaftar nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020. Gugatan itu didaftar secara online dan meminta ganti rugi ke Jokowi sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin siap ‘melawan’ mereka. Namun, menurut Ngabalin gugatan mereka aneh dan salah alamat. 

“Saya sampaikan, virus Korona ini bukan buatan manusia, atau buatan pemerintah. Ini buatan siapa gitu? Kalau mereka anggap Virus ini merugikan dagangannya, ya minta gantu rugi sana sama Korona kalau begitu, kan Korona yang merugikan mereka. Anehnya mereka menganggap gara-gara Korona mereka rugi baru kemudian menggugat Presiden, logika yang dipakai apa?” jawab Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi wartawan , Kamis (1/4/2020). (HMS) 

Pos terkait