DPR Apresiasi Bulog yang Ambil Beras Petani untuk Program BST dan PKH

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Hermanto mengapresiasi langkah Bulog yang mengambil stok beras yang dibeli dari petani untuk disalurkan kepada penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH). Stok beras yang disiapkan untuk para penerima BST dan PKH itu diserap dari petani yang sedang panen raya di daerah-daerah.

“Dengan menyerap beras petani dalam negeri maka negara mendapat tiga keuntungan yaitu meningkatkan kesejahteraan petani, menguatkan program BST dan PKH berbasis kemampuan dalam negeri dan mewujudkan kedaulatan pangan,” papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Menurut Hermanto, dengan dukungan pasokan sumber beras dalam negeri maka kebutuhan akan terpenuhi dalam waktu cepat.

“Disamping itu penyerapan APBN lebih optimal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta sangat membantu mengatasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi covid-19,” tutur legislator dari FPKS DPR ini.

Hermanto sangat mendorong Bulog agar serius membeli beras petani dalam negeri. “Hal tersebut guna membantu petani yang sedang kesulitan mencari pembeli sehingga berdampak pada kenaikan NTP (nilai tukar petani),” ucapnya.

“Usahakan beras tidak berasal dari impor karena pemerintah belum memiliki sistem karantina yang komprehensif untuk mencegah penularan covid-19 dari beras impor,” tambah legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Sebelumnya Dirut Bulog Budi Waseso menyebutkan siap melaksanakan penugasan menyalurkan tambahan beras untuk bantuan sosial kepada 10 juta penerima BST dan 10 juta PKH, masing-masing penerima nanti akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram.

Pemberian tambahan bantuan sosial beras mengacu pada instruksi Presiden pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Bansos akan dicairkan seiring dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Beras Bulog tersebut berasal dari beras petani yang dibeli saat panen raya sesuai amanah dari Inpres Nomor 5 Tahun 2015. Beras terjaga kualitasnya dan berada dalam kondisi layak untuk dikonsumsi. (JOKO)

Pos terkait