Jakarta – Dua Aliansi Mahasiswa yaitu Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum dan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan akan menggelar aksi pada hari Senin, 16 Juni 2025 di depan Mabes Polri di Jakarta. Gerakan ini muncul akibat keprihatinan mendalam terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal khususnya di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Aktivitas tambang ilegal ini diduga tidak hanya merusak lingkungan secara masif, melainkan juga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang resah. Hal ini dinilai berpotensi besar membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang diduga didistribusikan secara ilegal,” ujar Ahmad selaku koordinator aksi dalam keterangan persnya, Minggu (15/6/25).
Padahal, ungkapnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Pasal 22 angka 20 yang menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan suatu perizinan berusaha, atau persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal bentuk penegasannya, namun apa yang terjadi di Namlea Gunung Botak tidak demikian, sebaliknya Sianida yang diduga digunakan untuk tambang ilegal Gunung Botak tidak melalui prosedur hukum sebagaimana diatur.
“Persoalan inilah yang menurut kami harusnya ditindak tegas oleh Polda Maluku dan Dirkrimsus Polda Maluku, terlebih terhadap mafia-mafia tambang ilegal yang diduga menjadi otak di balik aktivitas tambang ilegal dan penyeludupan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri,” tegasnya.
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum dan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan menganggap aktivitas yang merusak ini terjadi di depan mata yang harusnya aparat penegak hukum tidak boleh diam apalagi mengabaikannya. Hal ini menunjukkan tidak adanya langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Maluku dan Dirkrimsus Polda Maluku dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Kami menganggap bentuk pembiaran terhadap tambang ilegal di Gunung Botak Namlea dan adanya dugaan peredaran bahan kimia berbahaya menunjukkan lemahnya pengawasan serta penindakan dari Polda Maluku. Olehnya itu, melalui aksi pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah kami,” tandasnya.
Ahmad yang juga pria asli Buru ini mengatakan bahwa melalui aksi yang akan dilakukan pada hari Senin besok dengan tujuan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku serta Dirkrimsus Polda Maluku dari jabatannya. Serta pihaknya meminta agar Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum Polri yang diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya seperti sianida untuk pertambangan di wilayah Gunung Botak. Hal ini menurutnya demi menjaga wibawa institusi Polri dan memastikan hukum selalu ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami yang tergabung dalam gerakan mahasiswa penegak hukum dan gerakan mahasiswa pemerhati keadilan akan menggelar akasi damai sebagai bentuk desakan moral kepada Bapak Kapolri agar segera bertindak demi tegaknya hukum dan kami mendorong hal ini untuk menjaga nama baik institusi Polri,” pintanya.
Pihaknya dengan tegas mengatakan hentikan tambang ilegal! Hentikan peracunan lingkungan! Copot Kapolda Maluku dan Dirkrimsus Polda Maluku dari jabatannya yang diduga abai terhadap aktivitas tambang ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya sianida dan merkuri yang merusak lingkungan hidup di wilayah Gunung Botak Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Kami pun meminta Bapak Kapolri untuk memerintahkan Polda Maluku untuk tangkap mafia tambang Gunung Botak yang diduga selama ini melakukan aktivitas penambangan dibek-up oleh oknum polisi. Hal ini sebagai bentuk penegasan kami terhadap Bapak Kapolri karena rasa cinta kami terhadap nama institusi Polri di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.
Tuntutan aksi aliansi Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum dan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan, yaitu:
1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menindak tegas dugaan pembiaran praktik tambang emas ilegal di Gunung Botak Namlea, Maluku.
2. Mendesak Bapak Kapolri untuk evaluasi dan copot Kapolda Maluku dan Dirkrimsus Polda Maluku yang diduga lalai dan abai terhadap mafia tambang ilegal di Gunung Botak Namlea Maluku.
3. Selamatkan institusi Polri dari oknum-oknum Polisi yang diduga ikut membiarkan aktivitas tambang ilegal bahkan adanya distribusi bahan kimia berbahaya seperti sianida yang digunakan pada tambang emas Gunung Botak.