Gugatan Moeldoko Dinilai Tidak Masuk Akal, Bukti Diajukan Lemah

JAKARTA – Ada info yang cukup memalukan dari proses persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, soal penolakan pemerintah pada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara. Saat ini proses persidang telah masuk pada tahapan pembuktian dokumen dari pihak Moeldoko.

Pada proses KLB itu, si penggugat Moeldoko ditentukan sebagai Ketua Umum. Padahal, sejak awal Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menegaskan, kegiatan ‘gerombolan’ KLB itu sebagai upaya ‘begal politik’ bertentangan dengan demikrasi yang illegal serta inkonstitusional dalam aturannya. Bahkan akal-akalan, tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Fakta di persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (16/09/2021) kemarin. Di mana  tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyampaikan,  setiap upaya menggugat Keputusan negara harus dengan tata cara serta penyertaan dokumen harus diakui negara, bukan abal-abal.

Heru menjelaskan, dari dalil-dalil gugatan yang ada dari pihak Moeldoko tidak ada yang memenuhi persyaratan mendasar dari apa yang mereka gugat.

“Ini hal yang sangat penting untuk mendaftarkan hasil Kongres yakni Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang telah terdaftar di Kemenkumham. Namun,  surat keterangan yang dilampirkan dari pihak Moeldoko, yakni surat dari Mahkamah Partai yang tidak ada tercatat di Kemenkumham. Artinya, sangat tepat jika Menkumham benar-benae menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang itu, ”, jelasnya.

Hal senada disampaikan Mantan Sekjen PD Hinca Pandjaitan yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut hadir menyaksikan langsung persidangan mengaku tidak mengerti dasar hukum mereka.

“Seperti yang sudah-sudah. Dan ini (bukti Moeldoko) kami sudah duga. Mereka lagi-lagi tidak memiliki buktikan kuat dari dua hal utama. Yakni pertama, dasar hukum apa mereka digunakan untuk menyelenggarakan sebuah  KLB di sana? Kedua, siapa saja dan berapa pemilik suara sah dari mereka klaim yang hadir saat KLB waktu itu? Kita lihat tadi bukti yang mereka berikan tidak nyambung !“ jelas Hinca Pandjaitan.

Hinca menilai proses  proses persidangan berjalan sesuai rencana. Persidangan  berjalan baik dan sangat profesional. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan sama kepada masing-masing pihak menyampaikan bukti-bukti mereka miliki. Namun dari pihak Moeldoko mereka menunda nenyerahkan bukti yang dimilikunya.

Sebagai informasi, pada tahapan sidang selanjutnya yakni pengajuan bukti-bukti gambahan serta saksi fakta dari pihak Moeldoko rencananya 23 September 2021 mendatang.

Saat wartawan Bela Rakyat menghubungi Moeldoko terkait hal tersebut hingga belum ada tanggapan.   (Rus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *