JAMBI – BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menyoroti dugaan keterlibatan aparat negara dalam pelarangan kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Hizkia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.
Untuk itu, Hizkia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Oleh sebab itu, tindakan yang menghambat pelaksanaan hak tersebut harus ditangani secara serius, objektif, dan berlandaskan hukum.
Menurutnya, aparat negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan. Peran negara semestinya memastikan hak-hak warga terpenuhi, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kebebasan beribadah.
“Keterlibatan aparat negara dalam pelarangan ibadah jemaat GBIS di Batanghari adalah tindakan yang menginjak-injak konstitusi. Negara tidak boleh hadir untuk membatasi hak warga dalam menjalankan ibadah, melainkan wajib menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan tanpa diskriminasi,” tegas Hizkia, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan beragama memiliki landasan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) menegaskan jaminan negara atas kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Bagi Hizkia, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas aparat di lapangan. Perlindungan konstitusional, kata dia, tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kegiatan keagamaan tidak seharusnya diselesaikan dengan mengorbankan hak dasar warga negara. Apabila terdapat persoalan administratif atau ketentuan hukum yang perlu dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Jangan sampai konstitusi hanya diagungkan dalam pidato, tetapi diabaikan ketika warga negara membutuhkan perlindungan. Hak beribadah bukanlah hadiah dari penguasa ataupun sesuatu yang boleh diberikan dan dicabut berdasarkan tekanan kelompok tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hizkia menekankan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintah dan aparat memiliki dasar hukum yang jelas. Tekanan dari kelompok masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga lainnya.
Ia turut menggarisbawahi pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan, serta prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, tetapi nilai tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran untuk memaksakan kehendak satu kelompok kepada kelompok lain. Kebebasan beribadah harus dilindungi sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip persamaan di hadapan hukum,” lanjutnya.
Hizkia berpandangan, penanganan persoalan di Batanghari harus mengutamakan perlindungan terhadap jemaat GBIS. Pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara transparan, mengacu pada ketentuan hukum, serta tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap tindakan aparat yang dilaporkan terlibat dalam pelarangan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, pihak berwenang harus menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Hizkia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan intoleransi dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penanganan situasi sesaat, tetapi perlu disertai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
“Konstitusi berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang agama dan keyakinannya. Aparat negara harus berdiri di atas hukum dan melindungi seluruh rakyat, bukan menjadi bagian dari praktik intoleransi. Jika hak beribadah saja tidak mampu dijamin, maka komitmen negara terhadap konstitusi patut dipertanyakan,” pungkas Hizkia.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memastikan perlindungan terhadap jemaat, mengklarifikasi dugaan pelarangan ibadah tersebut, serta menjamin penyelesaian yang adil sesuai hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan berbangsa yang demokratis, damai, dan menjunjung tinggi konstitusi.






