JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco menyatakan DPR menghormati putusan tersebut. Ia menekankan bahwa MK sudah tegas menyatakan gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dapat diterima.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2026).
Dalam putusannya pada Selasa (6/10) malam, MK memang menolak gugatan para pemohon sehingga tidak bisa membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun ada catatan penting dari Majelis Hakim. MK menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat setara SMA milik Gibran dari sekolah yang ditempuhnya di Singapura dan Australia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perkara ini sudah tidak relevan masuk dalam sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan… Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies dalam amar putusan.
Terkait temuan MK soal tidak adanya bukti kelulusan tersebut, Dasco mengaku belum mendalami secara detail amar putusan.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ucapnya.






