Gus Falah Dorong Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Jaktim Dijerat Maksimal

JAKARTA BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Gus Falah menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut korban yang masih berstatus anak. Menurutnya, aparat perlu memastikan seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku terungkap melalui proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Ia juga mendorong agar pelaku dikenakan ketentuan pidana yang sesuai dengan setiap perbuatan yang terbukti secara hukum.

“Kalau penyidikan membuktikan adanya penyekapan sekaligus tindak pidana seksual, maka ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang ada,” kata Gus Falah, Minggu (27/9/2026).

Menurut dia, dugaan penyekapan tidak boleh diabaikan ketika aparat menyusun konstruksi perkara. Perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum merupakan perbuatan pidana yang memiliki ketentuan tersendiri.

Gus Falah merujuk Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dengan ancaman yang lebih berat dalam kondisi tertentu.

“Kalau memang terbukti ada perampasan kemerdekaan, unsur tersebut harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai salah satu perbuatannya justru terlewat dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berusia 14 tahun juga harus menjadi perhatian utama. Gus Falah menyebut ketentuan mengenai perkosaan diatur dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ia menekankan, usia korban membuat perkara tersebut memiliki dimensi perlindungan anak yang sangat kuat. Karena itu, proses hukum harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban sekaligus memastikan pelaku diproses berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik.

“Korban berusia 14 tahun. Statusnya sebagai anak harus menjadi perhatian khusus. Negara wajib memastikan perlindungan hukum terhadap korban anak diberikan secara maksimal,” tegasnya.

Gus Falah turut mengingatkan pentingnya penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual tidak berhenti pada proses penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pemenuhan hak korban.

Ia meminta aparat dan pihak terkait memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan identitas serta kebutuhan pemulihan korban juga harus menjadi bagian dari penanganan perkara.

“Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan penderitaan kedua bagi korban. Korban anak harus mendapatkan pendampingan, perlindungan identitas dan pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gus Falah.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk membongkar perkara secara menyeluruh. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti dan hasil penyidikan.

“Korban masih 14 tahun. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal. Saya mendorong agar perkara ini diusut sampai tuntas dan setiap pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang terbukti,” pungkas Gus Falah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *