Transaksi Judol Tembus Triliunan, Komisi III DPR Dorong Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA – BELA RAKYAT L – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset didorong untuk mengakomodir tindak pidana judi online secara eksplisit. Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dalam RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Safaruddin menilai regulasi yang tegas sangat dibutuhkan karena kesenjangan antara nilai transaksi dan aset yang berhasil disita sangat besar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menemukan perputaran uang judi online yang nilainya fantastis hingga triliunan rupiah. Namun, yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara hanya miliaran rupiah, karena banyak aset yang tidak bertuan.

“Ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil. Kadang pegawai dengan gaji rendah yang ikut judi online. Luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran. Saya sependapat, mudah-mudahan judi online nanti dimasukkan (dalam RUU Perampasan Aset),” kata Safaruddin.

RDPU tersebut menghadirkan narasumber Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia untuk memberikan masukan terhadap RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Terkait pemulihan aset lintas negara, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti keterbatasan kewenangan PPATK. Ia menjelaskan PPATK sebagai intelijen keuangan hanya bisa memberikan informasi dan punya kerja sama internasional, namun tidak bisa melakukan eksekusi penyitaan.

Karena itu, ia mengusulkan adanya sinergi yang kuat antara PPATK dengan NCB Interpol Polri untuk eksekusi penyitaan aset di luar negeri.

“PPATK itu ada kerja sama antar negara, cuma memang untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi. Untuk eksekusinya mungkin NCB Interpol Polri yang kerjasama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Itu saran saya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *