JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nasril Bahar, mengikuti rangkaian agenda DPR RI pada Kamis (27/8/2026), mulai dari Rapat Paripurna DPR RI hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Salah satu agenda penting dalam RDP tersebut adalah pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi untuk memperkuat landasan hukum, fungsi, kewenangan, serta kelembagaan KADIN agar lebih mampu menjawab perkembangan dunia usaha dan dinamika perekonomian nasional.
Bagi Komisi VI DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas antara lain perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, BUMN, investasi, standardisasi serta persaingan usaha, pembahasan regulasi KADIN memiliki arti strategis. Regulasi tersebut berkaitan erat dengan bagaimana ekosistem dunia usaha Indonesia dibangun agar semakin sehat, produktif, kompetitif dan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
RUU KADIN sendiri telah masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR. Dokumen DPR mencatat RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai salah satu RUU yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Menyesuaikan dengan Perubahan Dunia Usaha
Penyusunan RUU KADIN menjadi relevan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 telah berusia lebih dari tiga dekade. Sementara itu, dunia usaha Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat cepat, mulai dari digitalisasi, globalisasi perdagangan, perkembangan investasi, penguatan UMKM, hingga tuntutan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan.
Badan Keahlian DPR RI dalam kajian legislasinya mencatat sejumlah isu krusial yang perlu diperhatikan dalam revisi UU KADIN. Di antaranya kebutuhan adaptasi terhadap globalisasi, belum terintegrasinya sebagian pengusaha dan UMKM ke dalam ekosistem digital, kebutuhan penguatan peran UMKM, persoalan dualisme dan konflik internal, akuntabilitas keuangan serta hubungan KADIN dengan pemerintah. Selain itu, aspek keberlanjutan dunia usaha dan kebutuhan harmonisasi hukum juga menjadi perhatian.
Karena itu, proses penyusunan RUU tidak cukup hanya melihat KADIN sebagai sebuah organisasi pengusaha. Regulasi baru perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana KADIN dapat menjadi bagian penting dari ekosistem perekonomian nasional.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan di Badan Legislasi DPR RI yang menekankan perlunya penguatan fungsi, kewenangan dan tata kelola KADIN agar mampu menjalankan peran secara lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pengusaha Daerah Jangan Menjadi Penonton
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan RUU KADIN adalah bagaimana memastikan manfaat pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat.
Pada Juni 2026, Anggota Baleg DPR RI Rocky Candra menyoroti masih minimnya peran KADIN di daerah. Ia menilai masuknya investasi besar ke daerah semestinya dapat membuka ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam rantai usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Persoalan tersebut penting karena pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya harus memiliki dampak nyata sampai ke daerah.
Pengusaha lokal, koperasi, UMKM dan pelaku industri daerah perlu mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi. Investasi tidak seharusnya hanya menghadirkan proyek dan modal dari luar daerah, sementara pelaku usaha setempat hanya menjadi penonton.
Dalam konteks tersebut, penguatan kelembagaan KADIN di daerah menjadi salah satu aspek penting yang dapat diperhatikan dalam pembahasan RUU.

KADIN Harus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
RUU KADIN juga diarahkan untuk memperjelas posisi organisasi dunia usaha tersebut sebagai mitra strategis pemerintah.
KADIN diharapkan bukan sekadar menjadi wadah organisasi pengusaha, tetapi mampu memainkan fungsi yang lebih besar dalam memberikan masukan kebijakan, mendorong peningkatan kapasitas dunia usaha, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing serta memperkuat hubungan antara pemerintah dengan pelaku usaha.
Pembahasan di Baleg DPR RI pada Juli 2026 menegaskan bahwa revisi UU KADIN diarahkan untuk memperkuat kelembagaan KADIN agar mampu menghadapi sektor-sektor strategis perekonomian, termasuk perindustrian, perdagangan serta ekspor-impor.
Dengan demikian, KADIN diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan dunia usaha.
Peran tersebut semakin penting di tengah kompetisi ekonomi global yang semakin ketat. Dunia usaha Indonesia dituntut tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk masuk dan bersaing di pasar internasional.
UMKM dan Transformasi Digital
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keberpihakan terhadap UMKM.
Badan Keahlian DPR RI memasukkan penguatan UMKM dan transformasi digital sebagai salah satu isu krusial dalam penyusunan RUU KADIN.
Digitalisasi telah mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis. Pemasaran, transaksi, pembayaran, distribusi, pembiayaan hingga hubungan dengan konsumen semakin terhubung dengan teknologi.
Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan dan akses yang sama.
Karena itu, regulasi KADIN ke depan perlu memberikan ruang bagi penguatan kapasitas pelaku usaha, terutama UMKM, agar tidak tertinggal dalam transformasi ekonomi digital.
KADIN dapat didorong untuk berperan dalam peningkatan literasi digital, pengembangan kapasitas kewirausahaan, perluasan akses pasar, kemitraan dengan perusahaan besar serta penguatan jejaring usaha.
Membangun Iklim Usaha yang Sehat
Pembahasan RUU KADIN juga tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Regulasi dunia usaha harus mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong persaingan yang sehat. Negara perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menghasilkan peningkatan investasi, tetapi juga menciptakan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha dari berbagai skala.
Dalam agenda legislasi Komisi VI, isu KADIN juga beririsan dengan pembahasan mengenai persaingan usaha. Dalam penyusunan regulasi persaingan usaha, Komisi VI sebelumnya telah menerima masukan dari KADIN, HIPMI dan Indonesian Competition Lawyers Association sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik dan RUU.
Hal ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem usaha membutuhkan regulasi yang saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Pentingnya Partisipasi Dunia Usaha
Dalam proses penyusunan RUU KADIN, masukan dari dunia usaha juga menjadi bagian penting.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah melakukan RDPU dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dari 17 provinsi untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan RUU KADIN.
Partisipasi tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
DPR juga perlu memastikan proses legislasi tidak hanya mendengar suara perusahaan besar, tetapi turut memperhatikan pengusaha daerah, UMKM, koperasi, pengusaha muda, industri kecil dan berbagai kelompok usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan RUU KADIN dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat organisasi, tetapi juga memperkuat ekosistem usaha secara keseluruhan.
Nasril Bahar: Legislasi Harus Menjawab Kebutuhan Ekonomi Nasional
Kehadiran Nasril Bahar dalam RDP Komisi VI DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI menunjukkan keterlibatan aktif anggota parlemen dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan langsung dengan dunia usaha.
Sebagai anggota Komisi VI dari Fraksi PAN, Nasril berada dalam alat kelengkapan DPR yang memiliki perhatian besar terhadap sektor perdagangan, industri, investasi, UMKM, BUMN dan perkembangan dunia usaha.
Pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI menjadi momentum penting untuk memastikan aspek akademik, yuridis dan substansi kebijakan dalam RUU KADIN disusun secara matang sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.
RUU tersebut diharapkan tidak menjadi sekadar perubahan norma dari undang-undang lama, tetapi benar-benar menghadirkan desain kelembagaan KADIN yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia hari ini.
Tantangannya adalah bagaimana membuat regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan birokrasi baru yang justru menyulitkan pelaku usaha.
Dari Jakarta hingga Daerah
Semangat utama dalam pembaruan regulasi KADIN pada akhirnya adalah memastikan dunia usaha Indonesia tumbuh secara lebih merata.
Pertumbuhan ekonomi harus memberikan ruang bagi pengusaha di Jakarta maupun daerah. Perusahaan besar harus dapat membangun kemitraan dengan UMKM. Investasi harus membuka kesempatan bagi tenaga kerja dan pelaku usaha lokal. Transformasi digital harus dapat dinikmati bukan hanya oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pembahasan RUU KADIN menjadi bagian dari pekerjaan besar DPR RI dalam membangun ekosistem ekonomi nasional yang lebih kuat.
Regulasi yang dilahirkan harus mampu menjawab tantangan zaman, memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, mendorong investasi, meningkatkan daya saing serta memastikan dunia usaha tumbuh dengan prinsip pemerataan.
Bagi Nasril Bahar dan Komisi VI DPR RI, proses tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab legislasi untuk memastikan setiap regulasi ekonomi memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, RUU KADIN diharapkan bukan hanya memperbarui aturan yang telah berusia puluhan tahun, tetapi menjadi instrumen baru untuk memperkuat dunia usaha Indonesia menghadapi persaingan global sekaligus memastikan pengusaha daerah, UMKM dan masyarakat mendapatkan ruang yang semakin besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.






