JAKARTA – BELA RAKYAT – Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan sekaligus memperkuat profesionalisme institusi pertahanan nasional.
Namun demikian, Dave mengingatkan bahwa kenaikan kesejahteraan tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar mampu memberikan dampak nyata terhadap kesiapan pertahanan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis.
Pernyataan itu disampaikan Dave untuk menyikapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan tunjangan kinerja melalui dua Peraturan Presiden.
Kenaikan Tukin Dinilai Wujud Komitmen Negara
Dave Laksono menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit TNI maupun aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Bagi Dave, peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu faktor penting dalam membangun motivasi kerja, memperkuat semangat pengabdian, dan menjaga profesionalisme aparat negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga pertahanan nasional.
“Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,” kata Dave kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi personel pertahanan yang selama ini menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Jangan Berhenti pada Kesejahteraan
Meski memberikan apresiasi, Dave memberikan catatan penting agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada aspek peningkatan penghasilan.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari strategi besar memperkuat institusi pertahanan secara menyeluruh.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan organisasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas pokok TNI dan Kementerian Pertahanan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” ujar Dave.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan dan profesionalisme merupakan dua aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan nasional.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Dave juga menyoroti pentingnya memperkuat kapasitas kelembagaan sebagai tindak lanjut dari kenaikan tunjangan kinerja.
Ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan nasional melalui penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan optimalisasi fungsi kelembagaan.
Dengan demikian, kenaikan tunjangan tidak hanya memberikan manfaat secara individual kepada prajurit maupun pegawai, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap efektivitas institusi pertahanan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Bagi Komisi I DPR RI, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan terlihat dari meningkatnya kualitas pelayanan, kesiapan personel, dan kemampuan institusi dalam menghadapi tantangan strategis yang terus berkembang.
Penyesuaian Pertama Setelah Delapan Tahun
Kebijakan pemerintah ini menjadi perhatian karena merupakan penyesuaian pertama terhadap besaran tunjangan kinerja setelah kurang lebih delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tersebut melalui dua regulasi berbeda.
Bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI, kenaikan tunjangan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, bagi pegawai Kementerian Pertahanan, penyesuaian diberikan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur di sektor pertahanan.
DPR Dorong Implementasi Berjalan Efektif
Sebagai mitra kerja Kementerian Pertahanan dan TNI, Komisi I DPR RI memberikan perhatian terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.
Dave Laksono menegaskan bahwa kenaikan tunjangan diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan personel, tetapi juga memperkuat profesionalisme, meningkatkan kesiapan nasional, dan memperkokoh kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan strategis pada masa mendatang.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan nasional melalui keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan penguatan kapasitas kelembagaan, sehingga pengabdian prajurit TNI maupun pegawai Kementerian Pertahanan semakin optimal dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional.






