JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali memasuki pembahasan yang lebih substantif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, S.H., M.H., di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah mengangkat persoalan yang dinilai krusial dalam efektivitas pelaksanaan perampasan aset.
Menurut Gus Falah, pembentukan regulasi tidak cukup hanya mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya kepastian hukum mengenai berapa lama aset yang telah dirampas negara dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara.
Soroti Penyusutan Nilai Aset
Dalam forum tersebut, Gus Falah mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset telah mengatur secara rinci batas waktu konversi aset hasil rampasan, terutama aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya.
Ia mengingatkan bahwa semakin lama aset tersebut berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan maupun pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonominya.
“Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut,” ujar Gus Falah.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, tujuan utama perampasan aset adalah mengembalikan kerugian negara sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai pengelolaan aset tidak boleh menjadi titik lemah dalam implementasi undang-undang.
Ia menilai, apabila proses konversi berlangsung terlalu lama akibat prosedur birokrasi ataupun sengketa administrasi, negara justru berpotensi kehilangan nilai ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Efektivitas Pengelolaan Aset Jadi Sorotan
Gus Falah menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melihat pengalaman praktik selama ini. Tidak sedikit aset sitaan yang memerlukan biaya pemeliharaan besar, bahkan mengalami kerusakan sebelum berhasil dilelang atau dimanfaatkan.
Dalam pandangannya, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian mengenai tata kelola aset rampasan agar tidak menjadi beban negara.
Dengan adanya batas waktu yang jelas, proses administrasi, penilaian, hingga pelelangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga nilai aset tetap terjaga.
Pertanyakan Sanksi bagi Pelaku Pasif
Selain persoalan konversi aset, Gus Falah juga menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang tidak menjadi pelaku utama tindak pidana, tetapi ikut menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
Ia mempertanyakan apakah RUU tersebut akan tetap menggunakan ketentuan yang selama ini terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 5, atau justru menghadirkan norma baru yang lebih spesifik.
“Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?,” tanya Gus Falah.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting agar tidak terjadi kekosongan norma ketika aparat penegak hukum menghadapi praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana.
Masukan Akademisi dan Organisasi Advokat
RDPU Komisi III DPR RI digelar sebagai bagian dari upaya menghimpun berbagai pandangan publik sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya.
Dalam forum tersebut hadir Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, yang memberikan berbagai masukan mengenai penguatan substansi RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI berharap berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, maupun masyarakat dapat memperkaya penyusunan regulasi agar memiliki kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Dorong Regulasi yang Efektif dan Memberikan Kepastian Hukum
Bagi Gus Falah, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemudahan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari kemampuan regulasi tersebut menjaga nilai aset, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Ia menilai pembahasan RUU perlu dilakukan secara cermat agar setiap mekanisme, mulai dari penyitaan, pengelolaan, konversi, hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang membantu menyembunyikan aset hasil tindak pidana, memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.






