Badan Kehormatan Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Reses Anggota DPRD Cianjur di Luar Dapil

CIANJUR – Aliansi elemen masyarakat Kabupaten Cianjur mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terkait pelaksanaan agenda reses oleh salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur. Berdasarkan temuan, dokumentasi, serta fakta yang beredar luas di tengah masyarakat, anggota legislatif tersebut ditengarai kuat telah melaksanakan kegiatan yang diklaim sebagai “reses resmi” di luar Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi wilayah representasi sahnya.

Narasumber tepercaya yang merupakan bagian dari masyarakat sipil pemantau kebijakan publik namun demi alasan privasi dan keamanan, memilih untuk tidak disebutkan identitas dirinya membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Diketahui bahwa oknum anggota DPRD yang bersangkutan merupakan wakil rakyat terpilih dari salah satu Dapil di Kabupaten Cianjur (bukan Dapil 1). Namun, agenda yang diklaim sebagai reses tersebut justru diselenggarakan di Kantor DPD PAN Cianjur, yang secara geografis dan administrasi pemilu masuk ke dalam wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)1.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Mei 2026, bertempat di Kantor DPD PAN Cianjur. Pada awalnya, bentuk agenda yang berjalan merupakan acara silaturahmi biasa bersama dengan pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN). Hal yang menjadi persoalan serius, di penghujung acara, kegiatan tersebut diduga bertransformasi menjadi sesi foto bersama dengan membentangkan spanduk resmi bertuliskan kegiatan “Reses Anggota DPRD”.

Tindakan pembentangan spanduk reses di wilayah luar konstituennya tersebut patut diduga keras bertentangan secara prinsipil dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cianjur. Secara regulasi, pelaksanaan reses wajib hukumnya dilakukan di dalam Daerah Pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna menyerap aspirasi riil dari konstituen pemilih yang telah memberikan mandat politiknya, bukan di dapil lain, apalagi terkesan hanya menjadi formalitas simbolis di internal kantor partai. Potensi Pelanggaran Mutlak dan Penyalahgunaan

Potensi Pelanggaran Mutlak dan Penyalahgunaan Anggaran Negara

Apabila benar di kemudian hari terbukti bahwa kegiatan silaturahmi internal tersebut menggunakan atau didanai oleh fasilitas negara, memakai alokasi anggaran reses DPRD, memanfaatkan pengurusan administrasi resmi kesekretariatan Dewan, serta dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai kegiatan reses resmi, maka patut diduga telah terjadi rentetan pelanggaran fundamental, antara lain:

Pelanggaran Tata Tertib DPRD: Ketidakpatuhan terhadap penempatan lokasi penyerapan aspirasi berdasarkan pembagian daerah pemilihan yang sah.

Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD: Tindakan yang mencederai sumpah janji jabatan dan komitmen integritas seorang wakil rakyat dalam menjalankan fungsi representasi formal.

Penyalahgunaan Kegiatan dan/atau Anggaran Reses: Alokasi dana publik (APBD) yang dipergunakan untuk membiayai agenda yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyimpangan Administrasi Pertanggungjawaban Kegiatan: Potensi manipulasi laporan administrasi atau pelaporan semu atas kegiatan yang tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan reses.

Narasumber menegaskan bahwa perbuatan demikian tidak dapat ditoleransi karena
berpotensi nyata merugikan keuangan daerah, mencederai asas kepatutan jabatan publik, serta memicu preseden buruk yang terstruktur terhadap pelaksanaan fungsi representasi anggota legislatif di masa mendatang.

Tuntutan Tegas Terhadap Instansi Pengawas

Menyikapi temuan indikasi pelanggaran ini, elemen masyarakat secara resmi meminta dan mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur dan/atau Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk segera mengambil langkah hukum dan pengawasan secara responsif melalui tindakan nyata:

Memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota DPRD yang
bersangkutan guna mengklarifikasi motif dan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Memeriksa secara menyeluruh dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta keabsahan penggunaan anggaran yang melekat pada kegiatan reses dimaksud.

Memanggil dan memeriksa jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur yang bertindak sebagai pemroses atau verifikator administrasi dan pencairan anggaran kegiatan tersebut.

Mengumumkan seluruh hasil pemeriksaan, temuan, dan keputusan sidang etik secara
transparan dan terbuka kepada publik demi menjaga akuntabilitas lembaga.

Menjatuhkan sanksi administratif, sanksi etik, hingga rekomendasi sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Guna memperkuat laporan dan penanganan perkara ini, pihak pelapor telah menyiapkan dan melampirkan sejumlah bundel barang bukti otentik yang meliputi: (1) Dokumentasi visual jalannya kegiatan; (2) Foto/spanduk/publikasi digital kegiatan di lokasi; (3) Data valid titik lokasi geografis kegiatan; serta (4) Bukti-bukti pendukung relevan lainnya.

Hal ini dilakukan agar menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan, aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh masyarakat sipil demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat, menegakkan integritas jabatan publik, serta menjamin tertibnya penggunaan setiap rupiah anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *