NUSANTARA — Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial pascareformasi, kegelisahan tentang keberlangsungan budaya lokal kembali menggema dari tanah Pasundan. Suara itu datang bukan sekadar sebagai nostalgia romantik terhadap masa silam, melainkan sebagai panggilan kesadaran kolektif untuk menjaga marwah peradaban leluhur. Fenomena yang terjadi hari ini dinilai semakin menunjukkan adanya benturan narasi terhadap upaya pelestarian budaya pribumi, khususnya ketika masyarakat adat berusaha menghidupkan kembali nilai, simbol, dan tradisi warisan nenek moyangnya di ruang publik.
Dalam perspektif hukum nasional, pelestarian budaya sesungguhnya merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan budaya sebagai fondasi strategis pembangunan bangsa. Karena itu, segala bentuk pelestarian budaya lokal sejatinya bukan ancaman, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang wajib dihormati seluruh elemen bangsa.
Ketua Umum Majelis Adat Sunda, Abah Anton Charliyan, menyampaikan bahwa bangsa ini dibangun di atas nilai luhur keterbukaan leluhur Nusantara yang sejak dahulu menerima berbagai peradaban asing dengan penuh penghormatan dan kemanusiaan. Menurutnya, leluhur Sundha tidak pernah menolak perbedaan. Mereka menerima tamu, budaya, bahkan keyakinan baru dengan tangan terbuka tanpa kehilangan jati diri sebagai pribumi tuan rumah di tanahnya sendiri.
“Dulu para leluhur kita menerima siapa pun yang datang dengan penuh silih asih, silih asuh, silih asah. Mereka tidak pernah merasa paling benar sendiri. Mereka mengakui adanya kebenaran lain di luar keyakinan yang dianutnya. Namun ironisnya hari ini, ketika budaya asing berkembang besar dan diikuti banyak orang, justru budaya asli pribumi sering dipandang sinis, dianggap kuno, bahkan dicurigai ketika hendak dilestarikan kembali,” ujar Abah Anton Charliyan dalam pernyataan reflektifnya kepada awak media BelaRakyat.com, Selasa (12/5/2026).
Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui analogi kebudayaan yang mendalam dan puitis. Menurutnya, gamelan Sundha yang dahulu menyambut harmoni Nusantara kini seolah diposisikan sebagai “nada sumbang” di tengah dominasi budaya luar yang semakin hegemonik, “Leluhur kita menerima rebana dan rock & roll dengan lapang dada. Tetapi hari ini, saat gamelan dimainkan kembali oleh anak cucunya sendiri, justru ada yang mencibir, mengejek, bahkan memprovokasi. Seolah budaya leluhur sendiri harus meminta izin untuk hidup di tanah kelahirannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Abah Anton Charliyan mengingatkan tentang amanat spiritual dan historis dari Galunggung yang mengajarkan pentingnya menjaga kabuyutan atau warisan leluhur. Ia menilai, krisis terbesar masyarakat modern bukan semata persoalan ekonomi atau politik, melainkan hilangnya keberanian menjaga identitas budaya sendiri.
“Amanat Galunggung jelas mepeling: Rajaputra wajib menjaga kabuyutan. Jika generasi penerus gagal menjaga tanah leluhur beserta budayanya, maka derajatnya lebih hina daripada kulit bawang di tempat sampah. Ini bukan sekadar petuah, tetapi alarm peradaban,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Bandung Ngariung, Martin B Chandra, menilai bahwa fenomena marginalisasi budaya lokal harus dibaca secara bijaksana dan visioner. Menurut Kang Martin B Chandra, masyarakat adat tidak sedang menolak modernitas ataupun keberagaman, melainkan sedang memperjuangkan ruang penghormatan yang setara terhadap akar budaya sendiri. Ia menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika, bukan penyeragaman identitas yang mengikis karakter lokal.
“Kita tidak anti terhadap budaya luar. Sundha sejak dahulu adalah peradaban terbuka. Namun keterbukaan itu jangan sampai berubah menjadi penghapusan identitas pribumi. Jangan sampai generasi muda merasa malu memakai pangsi, malu memainkan gamelan, atau takut disebut kampungan hanya karena mempertahankan tradisi leluhurnya sendiri. Pelestarian budaya bukan tindakan radikal, melainkan bentuk cinta tanah air yang paling mendasar,” ungkap Kang Martin B Chandra.
Menurutnya, dialog kebudayaan harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan saling mendominasi. Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan masyarakat adat memperoleh ruang aman dalam mengekspresikan budaya mereka tanpa stigma maupun tekanan sosial.
“Jangan sampai pribumi menjadi asing di rumahnya sendiri. Ketika budaya lokal terus dicurigai dan disudutkan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya tradisi, tetapi keberlanjutan identitas bangsa Indonesia di masa depan,” katanya.
Di penghujung refleksinya, Abah Anton Charliyan menyerukan kebangkitan kesadaran budaya sebagai jalan menjaga martabat Nusantara. Seruan “Cag Ah Ki Sunda Geura Harudang, Ulah Nepi Ka Jati Kasilih Ku Junti” dinilai bukan sekadar slogan emosional, melainkan panggilan historis agar masyarakat Sunda tidak kehilangan jati dirinya sendiri di tengah perubahan zaman. Sebab pada akhirnya, kebudayaan bukan hanya soal pakaian, musik, atau ritual semata, melainkan tentang ruh peradaban, harga diri leluhur, dan arah masa depan sebuah bangsa. “Rampeees…” Pungkasnya penuh makna.
(CP/red)






