NUSANTARA — Kabut tipis yang turun di kaki pegunungan Pangalengan, kemarin tidak mampu meredam bara kemarahan rakyat kecil yang menuntut keadilan agraria di depan Pengadilan Negeri Baleendah. Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) pada, Senin (11/5/2026) kemarin memadati kawasan pengadilan dengan suara lantang, membela Asep Heri yang ditahan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2. Di tengah teriakan perjuangan dan kepulan emosi massa, konflik agraria kembali membuka luka lama bangsa: tanah yang semestinya menjadi sumber kehidupan rakyat justru berubah menjadi sumber ketakutan dan kriminalisasi.
Aksi tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Sekretaris Jenderal RUMAH HEBAT NUSANTARA, Moh Cahyadi atau yang akrab disapa Den Cupank. Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (12/5/2026), Den Cupank menyampaikan rasa prihatin mendalam dan empati kepada masyarakat Pangalengan yang tengah memperjuangkan hak hidupnya di tengah sengketa lahan berkepanjangan. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan konflik agraria diselesaikan dengan pendekatan represif yang berpotensi melukai rasa keadilan sosial masyarakat kecil.
“Rakyat kecil jangan terus-menerus dijadikan objek ketakutan oleh sistem yang semestinya melindungi mereka. Petani itu penjaga kehidupan, bukan musuh negara. Ketika masyarakat turun ke jalan membawa harapan dan air mata, negara wajib hadir dengan hati nurani, bukan sekadar pendekatan kekuasaan,” ujar Den Cupank dengan nada tegas namun penuh empati.
Den Cupank juga memberikan apresiasi besar kepada Pakar sekaligus Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang sehari sebelumnya menyampaikan tinjauan yuridis terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dalam konflik agraria Pangalengan. Ia menilai pandangan hukum yang disampaikan Taufik merupakan bentuk keberanian intelektual yang penting dalam menjaga marwah konstitusi dan supremasi hukum di tengah kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan rakyat dan korporasi negara.
“Saya mengapresiasi penuh pandangan yuridis Bang Taufik H. Nasution. Beliau mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani. Jika benar HGU telah habis atau bermasalah, maka negara wajib mengedepankan audit transparan dan reforma agraria, bukan menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkaman rakyat. Ini penting agar hukum tetap berdiri sebagai pelindung keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan,” tegas Den Cupank.
Dalam refleksi sosial dan historisnya, Budayawan Nusantara (Den Cupank-red) menyinggung ironi panjang perjalanan bangsa Indonesia terkait persoalan tanah dan kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa pada masa kolonial, bangsa asing menggunakan hukum untuk menguasai tanah pribumi demi kepentingan ekonomi dan politik penjajah. Menurutnya, semangat penjajahan gaya lama tidak boleh tumbuh kembali dalam wajah baru yang mengabaikan hak hidup masyarakat lokal di tanahnya sendiri.
“Dahulu bangsa asing membuat aturan untuk membagi dan menguasai tanah milik pribumi. Hari ini kita tentu hidup dalam negara demokrasi yang sah berdasarkan konstitusi. Namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap rasa kegelisahan masyarakat ketika mereka merasa menjadi ‘tuan di rumah sendiri’ yang kehilangan ruang hidupnya. Demokrasi harus menghadirkan keadilan substantif, bukan hanya legalitas administratif,” ujar Budayawan muda nan eksentrik tersebut.
Secara konstitusional, Den Cupank menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak politik yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun ia mengingatkan bahwa kepemimpinan publik idealnya tetap memiliki sensitivitas budaya, memahami kearifan lokal, dan berpijak pada filosofi masyarakat tempat ia mengabdi. Menurutnya, pembangunan tanpa pemahaman akar sosial dan budaya hanya akan melahirkan jarak antara rakyat dan pengambil kebijakan.
Dalam konteks konflik agraria Pangalengan, Den Cupank berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan mampu membuka ruang dialog yang adil dan bermartabat. Ia menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan normatif-formal, melainkan harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menempatkan tanah sebagai instrumen kemakmuran rakyat.
“Jangan sampai hukum kehilangan rohnya, dan jangan sampai rakyat kehilangan tanah serta harapannya. Sebab ketika keadilan terlalu lama ditunda, sejarah selalu melahirkan gelombang perlawanan.” Pungkas Den Cupank.
(CP/red)






