Tinjauan Yuridis Pakar Hukum, Taufik H. Nasution: Kriminalisasi Petani Pangalengan di Lahan HGU Bermasalah Adalah Anomali Hukum

BALEENDAH, BANDUNG — Kabut dingin yang biasanya memeluk tenang perbukitan Pangalengan, pada Senin siang (11/5/2026), berubah menjadi saksi bisu gelombang perlawanan rakyat kecil terhadap kekuatan modal dan kekuasaan. Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) memadati ruas jalan utama Baleendah, membawa cangkul, spanduk, serta kemarahan yang telah lama dipendam. Di tengah gema tuntutan dan pekik perjuangan, nama Asep Heri menjelma simbol perlawanan agraria, seorang petani yang kini berada di balik jeruji besi karena dituduh menguasai lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2, eks PTPN VIII.

Namun bagi masyarakat tani, perkara ini bukan semata proses hukum biasa. Penahanan Asep Heri dipandang sebagai wajah lain dari kriminalisasi terhadap petani penggarap yang selama puluhan tahun hidup dari tanah yang mereka rawat sendiri. Di hadapan massa aksi, narasi hukum berubah menjadi pertanyaan moral: ketika tanah yang disengketakan diduga telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya, masihkah korporasi memiliki legitimasi untuk mengusir rakyat dari ruang hidupnya? Pertanyaan itu menggantung di udara depan Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, setajam luka yang diwariskan konflik agraria berkepanjangan di Indonesia.

Pakar sekaligus Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., dalam pernyataan yuridis eksklusifnya kepada awak media menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap prinsip-prinsip hukum agraria nasional yang berlandaskan keadilan sosial. Menurutnya, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata untuk memperkuat dominasi korporasi negara ataupun swasta.

“Secara hukum, kita wajib menguji terlebih dahulu legalitas HGU yang dijadikan dasar klaim oleh PTPN I Regional 2. Jika benar masa berlaku HGU telah habis, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan wajib ditata ulang sesuai amanat reforma agraria. Dalam konteks demikian, mempidanakan petani penggarap justru menjadi anomali hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Taufik H. Nasution dengan nada tegas namun terukur.

Ia menambahkan, penggunaan instrumen pidana dalam konflik agraria seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, bukan alat represif untuk membungkam aspirasi rakyat. Menurut Taufik, pendekatan koersif tanpa penyelesaian administratif dan perdata hanya akan memperlebar jurang konflik sosial di akar rumput, “Negara melalui BUMN tidak boleh bertindak seperti tuan tanah kolonial yang menjadikan hukum sebagai cambuk kekuasaan. Sengketa agraria harus diselesaikan melalui audit legalitas aset, dialog terbuka, mediasi yang adil, serta pelaksanaan reforma agraria sejati sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960,” tegasnya, Senin (11/5/2026) sore.

Dalam tinjauan yuridisnya, Taufik juga menyoroti pentingnya penerapan asas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, hak atas tanah tidak dapat dipertahankan secara absolut apabila tanah tersebut ditelantarkan, tidak produktif, atau tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Karena itu, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mencabut, bahkan mendistribusikan kembali lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan rakyat banyak.

Di tengah lautan massa aksi siang tadi, kita melihat dengan kedua mata serta mendengar melalui kedua telinga kita suara lirih namun penuh luka datang dari istri Asep Heri. Dengan mata sembab menahan tangis, ia berdiri di antara ribuan petani sambil menggenggam foto suaminya. “Suami saya bukan penjahat. Dia bukan koruptor, bukan perampok negara. Dia hanya petani yang ingin anak-anaknya tetap makan dan sekolah dari hasil menanam sayur,” ucapnya dengan suara bergetar. Kalimat sederhana itu seakan menampar nurani publik: betapa konflik agraria bukan sekadar perkara sertifikat dan batas lahan, melainkan soal keberlangsungan hidup manusia yang dipertaruhkan di hadapan kekuatan ekonomi dan birokrasi.

Tuntutan massa aksi pun mengerucut pada tiga poin utama yang mereka sebut sebagai harga mati perjuangan rakyat tani. Pertama, membebaskan Asep Heri tanpa syarat dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis agraria. Kedua, mendesak audit transparan terhadap seluruh HGU PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan yang diduga telah habis masa berlaku atau terlantar. Ketiga, mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati melalui pemberian legalitas tanah kepada petani penggarap yang selama ini hidup dari tanah tersebut.

Bagi para petani, keadilan agraria bukan sekadar slogan politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara.
Menjelang malam, kabut perlahan turun menyelimuti Baleendah dan Pangalengan. Namun bara perlawanan di dada para petani tak kunjung padam. Mereka bertahan di titik aksi dengan keyakinan bahwa tanah bukan hanya hamparan material yang dapat diukur melalui peta dan dokumen administratif, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan sejarah, keringat, air mata, dan harapan generasi. Di tengah dingin pegunungan Bandung Selatan, rakyat kecil kembali mengajarkan satu hal penting kepada negeri ini: bahwa keadilan yang terus ditunda pada akhirnya akan menjelma gelombang perlawanan yang tak mudah dibungkam.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *