JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) meminta aparat penegak hukum memperluas pengusutan kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) dibongkar Bareskrim Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurut Gus Falah, pengungkapan ratusan operator asing tersebut menunjukkan, Indonesia tengah menghadapi ancaman serius kejahatan digital lintas negara.
Sebagai informasi, dalam operasi besar yang dilakukan akhir pekan lalu, Bareskrim Polri mengamankan 321 WNA yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online internasional. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Falah menilai pengungkapan itu menjadi bukti, praktik judi online kini dijalankan secara profesional dan terorganisir dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan digital di Indonesia.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan digital lintas negara yang terstruktur dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Gus Falah di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bagi Gus Falah, judi online telah berkembang menjadi salah satu pemicu utama berbagai persoalan sosial di masyarakat, mulai dari kemiskinan, utang keluarga, hingga tindak kriminalitas.
“Judol sekarang menjadi penyebab dominan munculnya penyakit sosial di tengah masyarakat. Banyak keluarga hancur, ekonomi rumah tangga terganggu, bahkan ada yang terjerat pinjaman online dan kriminalitas karena kecanduan judi online,” papar Gus Falah.
Politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan internasional dengan ratusan operator asing tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap jaringan judi online internasional ini. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian digital yang semakin masif,” ucapnya.
Alasan itu, Gus Falah menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal, termasuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang terlibat dalam operasional platform judi online.
“Negara tidak boleh kalah dengan sindikat digital seperti ini. Pengawasan terhadap server, aliran dana, rekening penampung, hingga sponsor jaringan internasional harus diperkuat,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya agar pemberantasan judi online tidak berhenti pada penggerebekan semata.
“Penanganan judi online tidak cukup hanya memblokir situs. Harus ada langkah menyeluruh mulai dari penindakan operator, pemutusan aliran dana, pengawasan transaksi digital, hingga edukasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap jaringan tersebut diduga mengelola sedikitnya 75 situs judi online dengan sistem operasi digital yang tertata rapi. Aparat juga masih menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain di balik operasi jaringan internasional itu.
Selain menangkap ratusan WNA, aparat turut menyita uang tunai miliaran rupiah, perangkat komputer, laptop, telepon genggam, hingga dokumen perjalanan yang diduga terkait aktivitas perjudian online.
Gus Falah mengingatkan Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi sindikat judi online internasional. Untuk itu, aparat keamanan bersatu padu menumpaskan jaringan internasional kejahatan digital ini.
“Kalau pengawasan kita lemah, Indonesia bisa dijadikan pusat operasi kejahatan digital regional. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” jelas Gus Falah.





