Gelombang Perlawanan dari Pangalengan Bandung: Ketika Tanah, Air Mata, dan Keadilan Bertemu di PN Baleendah

BALEENDAH, BANDUNG — Terik matahari yang menyelimuti Baleendah pada Senin siang, 11 Mei 2026, tidak mampu mengeringkan bara kemarahan rakyat tani dari Pangalengan. Di depan gedung Pengadilan Negeri Baleendah, ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Pangalengan (APP) dan Serikat Petani Pasundan (SPP) berdiri rapat membentuk lautan suara perlawanan. Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk, poster tuntutan, atau pekikan orasi, melainkan membawa sejarah panjang luka agraria yang selama puluhan tahun berdenyut di dada rakyat kecil. Dalam pandangan massa aksi, penahanan Asep Heri alias Asep Bobi bukan hanya perkara hukum biasa, tetapi potret buram bagaimana hukum kerap terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas ketika berhadapan dengan konflik tanah dan kepentingan kekuasaan.

Di tengah kepungan aparat dan dentuman suara pengeras, nama Asep Heri menjelma simbol perlawanan kaum tani terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi petani penggarap. Sosok yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat tani itu kini mendekam di balik jeruji usai dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak PTPN I Regional 2. Namun bagi para petani, perkara ini tidak sesederhana hitam-putih hukum formal. Mereka meyakini ada persoalan yang jauh lebih dalam: konflik penguasaan tanah eks-HGU, dugaan permainan mafia tanah, hingga praktik penyewaan dan alih fungsi lahan negara yang dinilai melenceng dari amanat reforma agraria. Jeruji besi yang kini menahan Asep dianggap bukan sekadar pagar tahanan, melainkan lambang rapuhnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah.

Suasana aksi mendadak berubah sendu ketika istri Asep Heri berdiri di tengah kerumunan massa dengan mata sembab menahan tangis. Dalam suara yang bergetar dan nyaris tenggelam oleh riuh orasi, ia menyampaikan kalimat yang menusuk sisi paling sunyi dari kemanusiaan, “Anak-anak setiap malam bertanya, ‘Bapak kapan pulang?’ Saya hanya bisa menjawab bapak sedang memperjuangkan masa depan mereka.” Kalimat sederhana itu menggema lebih keras daripada pengeras suara mana pun. Ia menjadi puisi pilu rakyat kecil yang hidup di persimpangan antara bertahan hidup dan menghadapi ancaman hukum. Di mata keluarganya, Asep bukan penjahat, bukan perusak negara, melainkan petani yang berusaha menjaga agar dapur tetap menyala dan anak-anaknya tetap bersekolah dari hasil tanah yang selama ini mereka garap.

Secara konstitusional, konflik agraria tidak dapat dipandang semata melalui pendekatan pidana. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menempatkan fungsi sosial tanah sebagai prinsip utama penguasaan agraria nasional. Dalam konteks tersebut, negara sejatinya berkewajiban memastikan bahwa tanah tidak hanya menjadi alat akumulasi modal, tetapi juga sumber kehidupan rakyat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria idealnya mengedepankan mediasi, audit hak pengelolaan, dan reforma agraria yang berkeadilan, bukan sekadar pendekatan represif yang berpotensi memperuncing konflik sosial.

Berdasarkan pernyataan resmi APP dan SPP yang dibacakan dalam aksi, Kang Aiman selaku koordinator aksi mengatakan, “Akar persoalan berada pada polemik Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah lahan yang diklaim telah habis masa berlakunya atau diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Massa aksi juga menuding adanya dugaan praktik penyewaan, kerja sama, hingga alih fungsi tanah negara secara ilegal oleh oknum tertentu yang disebut berkaitan dengan mafia tanah. Tuduhan tersebut tentu merupakan klaim sepihak yang masih memerlukan pembuktian hukum dan verifikasi menyeluruh dari aparat penegak hukum maupun lembaga pertanahan negara. Namun di titik inilah publik menuntut transparansi: jika benar terdapat persoalan tata kelola tanah negara, maka penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada petani penggarap, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari konflik agraria tersebut.” pungkasnya.

Dalam sejarah hukum agraria Indonesia, tanah eks-perkebunan kolonial memang menyimpan jejak panjang perebutan kepentingan. APP dan SPP dalam statemennya menyinggung sejarah nasionalisasi perkebunan peninggalan Belanda pada akhir 1950-an sebagai dasar moral bahwa tanah negara seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Mereka berpendapat bahwa sebagian tanah eks-HGU yang tidak lagi memiliki keabsahan administratif semestinya dikembalikan kepada rakyat untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, seluruh klaim tersebut tetap harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui verifikasi status HGU, data pertanahan resmi, serta keputusan lembaga yang berwenang. Negara hukum menuntut setiap sengketa diselesaikan dengan alat bukti, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini.

Pantauan awak media BelaRakyat.com di lapangan pada, Senin (11/5/2026) menunjukkan ratusan petani bertahan hingga sore hari di bawah pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sejumlah titik sekitar PN Baleendah. Poster bertuliskan “Bebaskan Asep Heri” dan “Hentikan Kriminalisasi Petani” berkibar di antara lautan caping dan pakaian lusuh para petani. Di atas mobil komando, orasi demi orasi menggema menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PTPN I Regional 2 serta pelaksanaan reforma agraria sejati. Meski tensi massa tinggi, aksi berlangsung relatif kondusif. Kehadiran perempuan, anak muda, hingga orang tua dalam barisan aksi memperlihatkan bahwa perjuangan agraria bukan semata perebutan lahan, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan masa depan generasi mereka.

Menjelang sore, kabut tipis mulai turun menyelimuti Baleendah dan lereng Pangalengan. Namun semangat para petani tidak tampak surut sedikit pun. Di balik wajah-wajah legam yang dibakar matahari, tersimpan keyakinan bahwa tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan ibu kehidupan yang memberi makan anak-anak mereka sejak generasi ke generasi. Perjuangan membebaskan Asep Heri kini telah menjelma simbol perlawanan terhadap ketimpangan agraria yang dirasakan rakyat kecil. Dan sejarah selalu mengajarkan satu hal: ketika suara kaum bawah terus ditekan tanpa ruang dialog yang adil, maka jalanan akan berubah menjadi mimbar paling jujur tempat rakyat menyampaikan kebenaran yang tak lagi mampu ditampung oleh sunyinya birokrasi.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *