Reses di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Habib Aboe Soroti Ketimpangan Fasilitas Hakim: Rujab Mendesak Dibenahi

BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sabtu (2/5/2026).

Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi forum strategis untuk menguji langsung kualitas layanan peradilan sekaligus menyerap persoalan mendasar yang dihadapi para hakim di daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan bersama jajaran hakim tinggi dan panitera, Aboe Bakar memberikan apresiasi atas kinerja manajemen perkara yang dinilai impresif. Ia menilai, konsistensi PT Banjarmasin dalam menyelesaikan perkara tanpa tunggakan adalah indikator kuat profesionalisme lembaga peradilan di daerah.

“Ini bukan capaian biasa. Penyelesaian perkara yang tuntas tanpa backlog menunjukkan sistem berjalan efektif dan berintegritas. Masyarakat tentu diuntungkan karena kepastian hukum benar-benar dirasakan,” tegas Aboe.

Namun, di balik capaian tersebut, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menemukan persoalan krusial yang justru menyentuh aspek paling dasar: kesejahteraan dan fasilitas hakim.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil melalui optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar layanan bantuan hukum benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.

“Kehadiran Posbakum tidak boleh sekadar formalitas. Negara wajib memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan pembelaan hukum yang layak, profesional, dan gratis,” ujarnya.

Rujab Hakim Jadi Sorotan Utama

Diskusi memuncak saat para hakim menyampaikan realitas yang jauh dari ideal. Minimnya ketersediaan Rumah Jabatan (Rujab) membuat banyak hakim di Kalimantan Selatan harus menyewa rumah atau tinggal di kos dengan biaya pribadi.

Aspirasi yang disampaikan oleh Hakim Tutik tersebut langsung mendapat respons serius dari Aboe Bakar. Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan tuntutan integritas dan independensi yang dibebankan kepada aparat peradilan.

“Ini ironis. Kita menuntut hakim menjaga marwah, independensi, dan integritas tinggi, tetapi kebutuhan dasar seperti tempat tinggal saja belum dipenuhi negara. Ini bukan sekadar soal fasilitas, tapi soal bagaimana negara menghormati peran strategis hakim,” tegasnya.

Aboe memastikan, persoalan ini akan menjadi perhatian khusus dan dibawa ke tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Ia menilai, pembenahan fasilitas hakim harus menjadi prioritas dalam penguatan sistem peradilan nasional.

“Kalau kita ingin peradilan kuat, maka hakimnya harus sejahtera dan difasilitasi dengan layak. Negara tidak boleh abai dalam hal ini,” pungkasnya.

Kunjungan reses ini menegaskan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III untuk tidak hanya mengawal aspek normatif hukum, tetapi juga memastikan ekosistem peradilan, termasuk kesejahteraan aparatnya, berjalan adil dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *