Mohammad Ali Kawal BPD Sukadaya dengan Transparansi

BEKASI — Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi telah memasuki babak penting: pendaftaran bakal calon. Di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, tahapan ini tidak sekadar prosedur administratif, melainkan cermin komitmen terhadap demokrasi desa yang berakar pada hukum. Panitia penyelenggara menegaskan, seluruh proses dijalankan secara terbuka, transparan, dan tegak lurus pada koridor peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

Di tengah dinamika tersebut, Wakil Ketua Panitia Penyelenggara, Mohammad Ali, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 14 bakal calon telah mendaftarkan diri. Komposisinya terdiri dari lima orang dari Dusun 1, empat orang dari Dusun 2, empat orang dari Dusun 3, serta satu orang dari keterwakilan perempuan.

“Pendaftaran tidak kami batasi. Ini ruang partisipasi, bukan ruang eksklusivitas,” ujarnya, memberi isyarat bahwa demokrasi desa harus tumbuh dari keterbukaan, bukan pembatasan.

Desa Sukadaya sendiri memiliki basis pemilih yang relatif besar dibandingkan desa lain di wilayah Kecamatan Sukawangi. Untuk Dusun 1 dialokasikan tiga kursi dengan 115 pemilih, Dusun 2 tiga kursi dengan 110 pemilih, dan Dusun 3 dua kursi dengan 85 pemilih. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 315 orang. Penetapan ini tidak lahir dari angka semata, melainkan hasil penyesuaian proporsional yang mengacu pada prinsip representasi dan keadilan sosial dalam tata kelola desa.

Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa hak pilih disusun berdasarkan unsur-unsur yang telah diatur dalam regulasi, mencakup tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok rentan, tokoh budaya, hingga lembaga kemasyarakatan desa seperti Karang Taruna dan KPM. Prinsip ini sejalan dengan semangat partisipatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan pentingnya keterwakilan elemen sosial dalam struktur demokrasi desa.

Namun demikian, garis batas tetap dijaga. Panitia menolak keluar dari rel hukum.

“Semua harus sesuai aturan. Demokrasi tanpa aturan adalah kegaduhan,” tegas Ali, Jum’at (1/5/2026).

Pernyataan ini menjadi penanda bahwa integritas proses lebih utama daripada sekadar hasil, dan kepatuhan hukum adalah fondasi legitimasi.

Dalam perspektif politik yang sehat, Ali menyoroti praktik pembatasan hak pilih yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Ia menilai, pembatasan yang terlalu sempit justru mengerdilkan makna demokrasi.

“Tidak masuk akal jika satu dusun hanya diwakili segelintir orang. Dari struktur RT dan RW saja, logika representasi sudah seharusnya lebih luas,” ujarnya, mengingatkan bahwa demokrasi desa bukan milik elite, melainkan milik warga.

Sebagai langkah konkret menjaga keterukuran, Desa Sukadaya menetapkan satu tokoh masyarakat per RT, sementara tokoh agama dan pendidikan tidak dibatasi jumlahnya.

“Kalau ada tiga ustaz, ya tiga-tiganya kami akomodasi. Kalau ada dua guru, dua-duanya kami libatkan,” jelasnya.

Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara keteraturan administratif dan penghormatan terhadap realitas sosial di lapangan. Keterbukaan menjadi napas utama proses ini. Desa Sukadaya bahkan menjadi yang pertama di Kecamatan Sukawangi yang mempublikasikan DPT secara terbuka, lengkap dengan nama dan alamat. Transparansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi konflik. “Kami olah bersama, kami matangkan bersama. Transparansi adalah kunci kondusivitas,” kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa pendataan DPT merupakan kewenangan pemerintah desa melalui RT dan RW, bukan panitia. Dalam hal ini, pembagian peran dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Ali pun menyayangkan jika di tempat lain terjadi intervensi, sebab komunikasi yang buruk dapat memantik kegaduhan. Namun di Sukadaya, ia memastikan panitia bekerja independen, tanpa tekanan.

Menutup pernyataannya, Ali menegaskan bahwa panitia harus bekerja profesional, bebas kepentingan, dan berintegritas. Setelah tahapan pendaftaran, proses akan berlanjut ke verifikasi administrasi sebelum penetapan calon tetap. Panitia juga membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. “Harapannya sederhana namun luhur: proses ini berjalan aman, lancar, dan melahirkan anggota BPD yang berkualitas, yang tidak sekadar duduk, tetapi benar-benar mengemban amanah untuk kemaslahatan desa.” Pungkasnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *