Dasco Bela Rakyat! RUU PPRT Disahkan Akui “PR 22 Tahun” Ini Baru Tuntas: Siapa Awasi Implementasinya?

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan penyelesaian “utang panjang” negara yang tertunda lebih dari dua dekade.

“Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan undang-undang yang sudah kami janjikan. Hari ini kami menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” kata Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

Namun di balik pernyataan tegas itu, muncul pertanyaan besar: apakah pengesahan ini akan benar-benar melindungi pekerja rumah tangga, atau kembali terhambat di tahap implementasi?

Janji 22 Tahun yang Baru Terwujud

RUU PPRT dikenal sebagai salah satu regulasi paling lama tertunda di DPR. Selama bertahun-tahun, nasib jutaan pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum—tanpa perlindungan kerja yang jelas.

Dasco sendiri mengakui keterlambatan ini sebagai beban politik DPR. Alhamdulillah, kini sudah terbayarkan.

“Ini memang PR yang sudah lama. Dan bukan hanya PPRT, ada juga undang-undang lain yang sudah 20 tahun lebih belum selesai,” ujarnya.

Pernyataan ini membuka fakta bahwa RUU PPRT bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola lambannya legislasi untuk isu-isu kelompok rentan.

Isi Krusial: Perlindungan yang Selama Ini Tidak Ada

Jika disahkan, RUU PPRT membawa sejumlah perubahan penting:

1. Pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal

2. Hak atas upah layak dan jam kerja manusiawi

3. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi

4. Akses terhadap jaminan sosial

5. Kewajiban kontrak kerja yang jelas

Selama ini, banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa hari libur, bahkan rentan mengalami kekerasan tanpa jalur hukum yang kuat.

Batas 1 Tahun: Ujian Sesungguhnya

Meski pengesahan tinggal selangkah lagi, Dasco mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru dimulai setelah UU berlaku.

“Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasi supaya benar. DPR dan pemerintah akan mengawasi jalannya undang-undang ini,” tegasnya.

Batas waktu satu tahun ini menjadi krusial. Tanpa aturan turunan yang jelas—seperti peraturan pemerintah atau mekanisme pengawasan—UU berpotensi mandek di atas kertas.

Celah yang Masih Menganga

Sejumlah hal yang perlu diawasi ketat setelah pengesahan:

1. Siapa yang mengawasi hubungan kerja di ranah domestik (rumah pribadi)?

2. Bagaimana mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran?

3. Apakah pemerintah daerah siap menjalankan pengawasan?

4. Bagaimana perlindungan bagi pekerja informal yang tidak tercatat?

5. Tanpa jawaban konkret, implementasi RUU ini bisa menghadapi hambatan serius.

DPR Akui Masih Banyak “Utang” Regulasi

Dasco juga mengungkap bahwa DPR masih memiliki daftar panjang undang-undang tertunda, seperti:

1. UU Masyarakat Adat

2. UU Perlindungan Saksi dan Korban

3. UU Ketenagakerjaan

4. UU Perampasan Aset

“Insyaallah tahun ini kita akan selesaikan beberapa yang memang jadi PR,” ujar Dasco.

Kesimpulan

RUU PPRT menjadi tonggak penting perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Namun investigasi menunjukkan, pengesahan hanyalah langkah awal.

Pernyataan keras Dasco tentang “PR 22 tahun” justru menegaskan satu hal yakni tantangan terbesar bukan lagi membuat undang-undang, tapi memastikan undang-undang itu benar-benar bekerja di lapangan.

Jika tidak, sejarah panjang penantian pekerja rumah tangga bisa terulang, dalam bentuk yang berbeda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *