BANDAR LAMPUNG – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru digadang-gadang sebagai tonggak reformasi hukum nasional. Namun di balik optimisme tersebut, muncul sejumlah catatan kritis terkait kesiapan aparat penegak hukum di daerah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding secara terbuka mengakui bahwa implementasi dua regulasi besar itu masih memerlukan banyak persiapan, baik dari sisi aturan turunan maupun kesiapan teknis di lapangan.
Kesiapan Aparat Masih Jadi Sorotan
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandar Lampung beberapa waktu lalu, Sudding menegaskan bahwa transformasi sistem hukum pidana Indonesia tidak cukup hanya berhenti pada perubahan undang-undang. Ia menilai kesiapan aparat menjadi faktor paling krusial.
“Kami ingin melihat sejauh mana kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, sebagai bagian dari transformasi fundamental dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih korektif,” ujar Sudding.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum yang mengedepankan pendekatan korektif dan berkeadilan membutuhkan pemahaman mendalam dari aparat di lapangan, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Aturan Turunan Jadi Hambatan Implementasi
Dari hasil pertemuan dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan di Lampung, terungkap bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan regulasi turunan yang berpotensi menghambat implementasi.
“Masih diperlukan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Kebutuhan tersebut mencakup peraturan pemerintah hingga aturan teknis internal di institusi seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tanpa kejelasan ini, aparat di daerah berisiko menghadapi kebingungan dalam menerapkan ketentuan baru.
Tantangan Nyata di Lapangan
Di luar aspek regulasi, tantangan lain yang tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia. Sudding mengingatkan bahwa perubahan sistem hukum tidak akan efektif tanpa diiringi peningkatan kapasitas aparat.
“Kami berharap aparat di daerah dapat mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan sistem hukum yang baru.
Reformasi Hukum Tak Boleh Setengah Jalan
Lebih jauh, Sudding mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan langkah besar yang tidak boleh dijalankan setengah hati. Tanpa kesiapan menyeluruh, perubahan KUHP dan KUHAP justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Transformasi ini tidak hanya soal perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara pandang dan praktik penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
DPR menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh sinergi antar lembaga, kejelasan regulasi turunan, serta kesiapan aparat di seluruh tingkatan. Tanpa itu, reformasi yang diharapkan membawa keadilan justru bisa tersendat di level pelaksanaan.






