Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) resmi melayangkan somasi keras kepada PT EPID Menara AssetCo (EMA) dan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk terkait operasional tower BTS di Jakarta Timur yang dinilai mengancam keselamatan warga.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Ketua Dewan Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, menyebut kasus ini sebagai bentuk “pengabaian sistematis terhadap hak warga” yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Klien kami sudah tinggal hampir 20 tahun di sana. Tower itu berdiri tepat di sebelah rumahnya. Tapi ironisnya, tidak pernah ada persetujuan, tidak pernah ada sosialisasi. Ini bukan kelalaian—ini pengabaian,” tegas Hidayat, Jumat (17/4/26).
Tower BTS dengan Site ID E3100455 / ID-JK-04853 itu kini kembali menjadi sorotan setelah adanya aktivitas pekerjaan teknis di lokasi. Namun, menurut Hidayat, aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa jaminan keselamatan bagi warga yang terdampak langsung.
“Sekarang ada pekerjaan di tower itu. Tapi warga yang paling dekat justru tidak tahu apa yang sedang dilakukan. Tidak ada penjelasan, tidak ada jaminan keselamatan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran kliennya bukan tanpa dasar. Dengan usia tower yang diperkirakan sudah mendekati dua dekade, kelayakan struktur dinilai patut dipertanyakan.
“Tower itu sudah tua. Secara logika teknik, pasti ada penurunan kualitas. Sementara jaraknya sangat dekat dengan rumah. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” kata Hidayat.
Selain risiko roboh, LBH Qisth juga menyoroti potensi dampak lain seperti paparan radiasi elektromagnetik, kebisingan operasional, hingga gangguan psikologis akibat rasa tidak aman yang terus-menerus.
“Ini bukan hanya soal fisik. Ini juga soal tekanan psikologis. Warga hidup dalam kekhawatiran setiap hari,” ujarnya.
Dalam somasi tersebut, LBH Qisth memberikan tenggat waktu 7 hari kalender kepada pihak perusahaan untuk mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di tower tersebut.
“Kami minta dihentikan dulu semua aktivitas sampai mereka bisa membuktikan bahwa tower itu aman dan legal. Jangan dibalik—jangan beroperasi dulu baru cari pembenaran,” tegas Hidayat.
Tak hanya itu, LBH Qisth juga menuntut perusahaan membuka seluruh dokumen perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin operasional, hingga dokumen lingkungan dan bukti sosialisasi kepada warga.
“Kalau izin mereka benar, tunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti ada masalah serius di sana,” katanya.
Hidayat menegaskan, jika somasi ini diabaikan, LBH Qisth akan langsung menempuh langkah hukum secara simultan, mulai dari gugatan perdata hingga pelaporan ke berbagai instansi pemerintah.
“Kami tidak akan berhenti di surat. Kami siapkan gugatan ke pengadilan, laporan ke dinas, sampai ke kementerian. Bahkan kami dorong penghentian operasional kalau terbukti bermasalah,” ujarnya.
Ia juga menyindir keras praktik pembangunan infrastruktur yang mengabaikan warga sekitar.
“Kepentingan bisnis tidak boleh menginjak hak dasar warga. Jangan sampai perusahaan merasa bisa membangun apa saja tanpa peduli siapa yang terdampak,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hidayat memastikan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan hukum.
“Ini bukan hanya soal satu tower. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya. Kalau ini dibiarkan, besok bisa terjadi di mana saja,” pungkasnya.






