Siti Aisyah Bongkar Dugaan Cacat Sertifikat Tanah: Kalau Ada Warga, Tidak Boleh Langsung Disertifikatkan!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan komitmennya membela hak-hak rakyat dalam sengketa pertanahan yang melibatkan warga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Itu terbukti saat RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala BPN Provinsi DKI Jakarta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Perwakilan Korban di Bendungan Hilir (Benhil) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, Siti secara tegas membongkar dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

Siti Aisyah menyampaikan bahwa tujuan utama DPR adalah memastikan keadilan bagi warga yang telah lama menempati lahan, bukan justru tersingkir oleh administrasi yang bermasalah.

“Tujuan kita di DPR ini jelas, menyelesaikan persoalan antara warga dengan Pemda DKI. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal justru kehilangan haknya karena prosedur yang tidak benar,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, ia mengonfirmasi langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan penjelasan, lahan tersebut masuk dalam sertifikat milik pemerintah daerah dengan luas sekitar 3.100 meter persegi yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Namun, Siti Aisyah mempertanyakan keabsahan proses tersebut, terutama karena di atas lahan itu telah lama dihuni masyarakat.

“Kalau ada warga yang sudah tinggal di sana, apakah boleh langsung disertifikatkan? Ini yang harus dijawab jujur. Karena kalau ada penguasaan oleh masyarakat, berarti ada konflik, dan itu tidak boleh langsung diterbitkan sertifikat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prosedur pengukuran dan pengumuman oleh BPN yang seharusnya dilakukan secara terbuka kepada publik sebelum sertifikat diterbitkan.

“Harusnya ada pengumuman yang jelas ke masyarakat. Jangan tertutup. Kalau ada yang protes atau keberatan, itu harus diselesaikan dulu. Tidak bisa langsung keluar sertifikat seolah-olah tidak ada masalah,” tegasnya.

Fakta yang terungkap dalam rapat menunjukkan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1971, sementara sertifikat baru diterbitkan pada tahun 1983. Selisih waktu ini, menurut Siti Aisyah, menjadi indikasi kuat adanya kelalaian atau kesalahan prosedur di masa lalu.

“Ini fakta penting. Warga sudah ada sejak 1971, tapi sertifikat keluar 1983. Artinya, saat proses sertifikasi dilakukan, sudah ada penguasaan oleh masyarakat. Ini tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia bahkan menyinggung kasus lain yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerbitan sertifikat, termasuk kasus pagar laut yang sempat menjadi sorotan publik.

“Kalau pagar laut saja bisa disertifikatkan, apalagi ini masyarakat yang jelas-jelas tinggal di sana. Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil,” ujarnya.

Siti Aisyah menegaskan bahwa berdasarkan aturan, apabila terdapat konflik atau keberatan dari pihak yang menguasai lahan, maka proses sertifikasi harus dihentikan sementara hingga ada penyelesaian.

“Kalau ada orang di atas tanah itu, harus diselesaikan dulu. Tidak boleh langsung disertifikatkan. Ini prinsip dasar yang harus dijalankan,” katanya.

Ia juga mengkritik praktik pengumuman yang dinilai tidak transparan, sehingga masyarakat sering kali tidak mengetahui adanya proses sertifikasi atas lahan yang mereka tempati.

“Masalahnya sering kali pengumuman itu tidak terbuka. Masyarakat tidak tahu. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit. Ini yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, Siti Aisyah memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat benar-benar dilindungi dan tidak ada lagi praktik yang merugikan warga.

“Kita tidak boleh diam. Ini soal keadilan. Negara harus hadir membela rakyat, bukan sebaliknya. Kalau ada kesalahan di masa lalu, harus diperbaiki, bukan dibiarkan,” turup Siti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *