JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan pembentukan regulasi khusus HPI menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang terus meningkat.
Menurut Soedeson, perkembangan globalisasi dan digitalisasi telah mendorong semakin banyak interaksi antarindividu maupun badan hukum lintas negara, yang berimplikasi langsung pada meningkatnya potensi sengketa perdata internasional.
“Kita membutuhkan aturan yang jelas agar setiap persoalan lintas negara memiliki kepastian hukum, baik terkait kewenangan pengadilan, pilihan hukum, maupun pengakuan putusan asing,” ujar Soedeson.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Indonesia masih mengandalkan regulasi lama peninggalan kolonial yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hukum modern. Akibatnya, penanganan perkara yang melibatkan unsur asing sering kali menghadapi kendala.
“Pengaturan yang ada saat ini masih terbatas. Padahal, dinamika global menuntut sistem hukum yang lebih adaptif dan komprehensif,” tegasnya.
Soedeson menambahkan, RUU HPI diharapkan menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani berbagai perkara lintas negara, mulai dari kontrak internasional hingga sengketa keluarga antarnegara.
“Dengan adanya undang-undang ini, proses penyelesaian perkara akan lebih sistematis dan tidak menimbulkan multi tafsir,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya RUU HPI dalam memperkuat posisi Indonesia di mata internasional, terutama dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
“Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem hukum kita. Ini penting untuk mendukung iklim investasi dan kerja sama internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR RI melalui Pansus terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
“Kita ingin regulasi ini tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga aplikatif dalam praktik di lapangan,” pungkasnya.






