Hetifah: Pendidikan Tinggi Harus Jadi Hak, Bukan Sekadar Hak Istimewa

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pendidikan tinggi ke depan harus diposisikan sebagai hak dasar seluruh warga negara, bukan lagi sebagai privilese yang hanya bisa diakses sebagian kalangan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama berbagai asosiasi perguruan tinggi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Hetifah, perubahan paradigma ini menjadi penting agar kebijakan pendidikan nasional tidak lagi membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, khususnya bagi mereka yang terkendala faktor ekonomi.

“Pendidikan tinggi harus kita tempatkan sebagai hak, bukan privilese. Artinya, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin,” ujar Hetifah.

Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses tersebut tidak hanya terbuka, tetapi juga terjangkau dan berkualitas. Tidak boleh ada generasi muda yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya.

“Negara wajib hadir memastikan tidak ada anak bangsa yang terhambat kuliah karena keterbatasan ekonomi. Ini soal keadilan dan masa depan bangsa,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih jauh, Hetifah menjelaskan bahwa pembahasan dalam panitia kerja tidak hanya berfokus pada sistem seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga bagaimana memperluas kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita ingin membuka akses seluas-luasnya. Bukan memaksa semua orang kuliah, tetapi memastikan siapa pun yang ingin kuliah tidak terhalang,” jelasnya.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Komisi X DPR RI juga tengah mendorong penguatan skema pendanaan pendidikan tinggi dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Skema ini diharapkan lebih inklusif, baik melalui dukungan terhadap perguruan tinggi maupun bantuan langsung kepada mahasiswa.

Hetifah menilai, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus dimaksimalkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ke depan, pendanaan pendidikan tidak boleh lagi terbatas oleh kuota. Kita ingin semua yang membutuhkan benar-benar bisa mendapatkan akses,” ujarnya.

Selain itu, Komisi X juga mendorong penyusunan rencana induk pendidikan tinggi nasional sebagai acuan dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih terarah.

Hetifah berharap pemerintah dapat mendukung berbagai gagasan tersebut agar melahirkan kebijakan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Ini bukan hal mudah, tapi penting. Kita ingin memastikan pendidikan tinggi benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya segelintir orang,” tutup Hetifah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *