Palembang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka bernomor 305/YLBHQ/ST/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, tersebut memuat kritik atas lemahnya pengawasan terhadap perguruan tinggi di wilayah Sumatera Selatan. LBH Qisth menilai terjadi kegagalan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, yang berdampak pada munculnya pelanggaran serius di sejumlah kampus.
LBH Qisth menyoroti dua kasus di Palembang, yakni Universitas Kader Bangsa (UKB) dan Universitas Sjakhyakirti. Kedua kampus tersebut menerima sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam waktu yang berdekatan.
Pada 2024, UKB dikenai status pembinaan sehingga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru maupun melaksanakan wisuda. Sementara itu, Universitas Sjakhyakirti dijatuhi sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan selama enam bulan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam kasus Sjakhyakirti, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain manipulasi data akademik, pemalsuan tanda tangan daftar hadir, pemberian nilai tanpa proses pembelajaran, hingga penerbitan ijazah kepada pihak yang tidak berhak. Kampus tersebut juga terancam pencabutan izin apabila tidak melakukan perbaikan.
LBH Qisth menilai pelanggaran tersebut tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat. “Pelanggaran yang masif menunjukkan lemahnya pengawasan dalam jangka panjang,” demikian kutipan dalam surat terbuka tersebut.
Menurut LBH Qisth, pernyataan Kepala LLDIKTI Wilayah II yang mengakui telah melakukan pembinaan terhadap UKB, namun tidak membuahkan hasil, justru mempertegas tidak efektifnya mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan awal terhadap perguruan tinggi, LLDIKTI dinilai seharusnya mampu mencegah pelanggaran sejak dini. Namun, dalam dua kasus tersebut, intervensi justru datang dari kementerian.
Atas dasar itu, LBH Qisth menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Kepala LLDIKTI Wilayah II diminta mundur secara sukarela. Kedua, apabila tidak ada langkah tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja yang bersangkutan. Ketiga, LLDIKTI Wilayah II didorong bertransformasi menjadi lembaga pengawas yang lebih proaktif dan tegas.
LBH Qisth juga menekankan bahwa dampak terbesar dari persoalan ini dirasakan mahasiswa. Mereka berpotensi mengalami kerugian akibat ijazah yang tidak sah serta proses pendidikan yang tidak sesuai standar.
Surat terbuka tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Sumatera Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta media massa.






